Jakarta (Antara Bali) - PT Antam (Persero) Tbk menyambut baik terbitnya
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas
PP No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral
dan Batubara (Minerba).
"Seiring dengan penerbitan PP No. 1 tahun 2017 tersebut, Antam
menegaskan komitmen Perusahaan atas hilirisasi mineral," papar Direktur
Utama Antam Tedy Badrujaman dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga menyambut regulasi tersebut yang
memperbolehkan potensi bijih tertambang kadar rendah yang belum dapat
termanfaatkan atau diolah dalam negeri, untuk dapat dijual di pasar
ekspor.
"Antam sudah melakukan hilirisasi mineral sejak tahun 1974 melalui
pengoperasian pabrik feronikel FeNi I. Saat ini, Antam sudah memiliki
beragam fasilitas pengolahan mineral baik nikel, emas, perak maupun
bauksit sehingga Antam selalu mendukung kebijakan hilirisasi
pemerintah," katanya.
Dengan adanya ekspansi hilirisasi komoditas yang dimiliki perseroan,
lanjut dia, akan terbukanya peluang ekspor potensi bijih tertambang
kadar rendah yang belum dapat termanfaatkan atau diolah dalam negeri.
Melalui pemanfaatan potensi itu, Tedy Badrujaman mengatakan bahwa
Antam memperoleh tambahan dana untuk percepatan hilirisasi, selain
konservasi cadangan.
Antam akan tetap berusaha memasok bijih nikel untuk kebutuhan
smelter lain di dalam negeri yang disesuaikan dengan rencana jangka
panjang kebutuhan umpan pabrik yang telah dimiliki dan akan dibangun.
"Pemanfaatan potensi tersebut juga akan berdampak pada keberadaan
bene8t ekonomis berupa pendapatan, pajak penghasilan, bea keluar,
kesempatan kerja yang berkaitan dengan pemanfaatan bijih kadar rendah
yang belum dapat dikonsumsi pabrik Antam atau pabrik lain," katanya.(WDY)
Antam Sambut Baik Perubahan PP Minerba
Selasa, 17 Januari 2017 8:42 WIB