Jakarta (Antara Bali) - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi memastikan rencana objek cukai baru yang akan dikenakan pemerintah hanya untuk plastik dan belum ada tambahan pungutan cukai lain.
"Kami masih melakukan kajian lanjutan dari apa yang sudah diterapkan sekarang yaitu plastik. Mengenai apa saja tentu nanti setelah kajian itu lengkap," kata Heru, seusai mengikuti rapat dengar pendapat mengenai pencapaian Bea Cukai 2016, di Jakarta, Senin.
Heru mengatakan bisa saja pemerintah menambah objek cukai selain rokok, minuman mengandung ethil alkohol dan ethil alkohol, namun hal itu membutuhkan kajian maupun koordinasi dengan instansi dan sektor terkait serta masyarakat.
"Untuk variasinya, tergantung konsern dari negara itu sendiri dalam rangka membatasi dan mengendalikan konsumsi maupun peredarannya, termasuk dalam rangka melindungi lingkungan," katanya.
Heru mengharapkan ada kepastian pengenaan cukai untuk plastik yang telah diwacanakan sejak tahun lalu, tapi masih tertunda pelaksanaannya karena menunggu jadwal pembahasan dengan DPR RI.
"Harapannya secepat mungkin, karena saya juga konsern ke penerimaannya. Tapi ini sudah disampaikan oleh Komisi XI untuk segera didiskusikan," ujarnya pula.
Heru mengakui proses pengenaan cukai baru tidak mudah, karena selain harus melalui tahapan kajian, perlu dilakukan komunikasi dengan sektor industri maupun parlemen, sebelum nantinya diterapkan menjadi kesepakatan bersama.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan dari cukai plastik sebesar Rp1 triliun pada 2016, namun rencana pengenaan cukai tersebut urung dilakukan. Pada APBN 2017, pemerintah menargetkan cukai plastik sebesar Rp1,6 triliun. (WDY)