Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Sektor Pelabuhan Udara Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali mengamankan seorang wanita berkewarganegaraan Prancis yang mencuri perhiasan di toko permata di areal terminal keberangkatan domestik bandara, Jumat (13/1).
Tersangka mengambil satu buah cincin perak bermata batu giok hijau berlabel "GC Ring Silver 925" seharga Rp635 ribu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Widjaja di Denpasar, Minggu.
Menurut dia, tersangka Kathkeen Mathilde Nancy Valet (31) mengambil cincin yang saat itu tengah dipajang di rak penjualan milik PT Inti Dufree Promosindo sekitar pukul 18.30 WITA.
Aksi tidak terpuji itu kemudian diketahui oleh petugas toko dan melaporkan kepada petugas kepolisian.
Kepala Polsek Bandara I Gusti Ngurah Rai Komisaris Polisi Krisna menambahkan sesaat setelah menerima laporan, tersangka kemudian diamankan dan dimintai keterangan di kantor setempat.
Namun ,polisi tidak menahan pelaku karena nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta sehingga hanya menjalani tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan Peraturan Mahmakah Agung Nomor 2 tahun 2012 karena melanggar pasal 364 KUHP tentang tindak pidana pencurian ringan.
"Sesuai Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tipiring dan jumlah denda dalam KUHP, karena nilai dari kerugian di bawah Rp2,5 juta sehingga diproses tipiring dan tidak dilakukan penahanan," katanya. (WDY)