Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar di Denpasar, Senin mengatakan, pada Sabtu (19/3) sekitar pukul 13.20 Wita, Tim Buser Polda Bali menerima laporan dari masyarakat dan anggota polisi perairan Polda Bali bahwa di Jalan Hangtuah, Sanur ada seseorang berbelanja yang diduga menggunakan uang palsu.
Dari informasi tersebut, polisi segera datang dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku Agung Nur Ibrahim (18), asal Sidoarjo, Jawa Timur. Ternyata di dalam dompet Agung polisi menemukan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak delapan lembar.
Seusai dilakukan pemeriksaan dan diinterogasi oleh polisi, Agung mengaku mendapatkan uang tersebut dari Erwan alias Arik (30) dan Siti Astuti (39), keduanya berasal Jombang, Jawa Timur, serta Sony yang tinggal di sebuah hotel di Jalan Pidada VIII Ubung, Denpasar.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap Siti di hotel tersebut, ditemukan barang bukti uang palsu sebanyak 170 lembar dalam pecahan Rp100 ribu," ujar Sugianyar.
Sementara dua pelaku lainnya Arik dan Sony telah melarikan diri sebelumnya dengan menggunakan mobil Panther berwarna merah bernomor polisi W 807 AJ. Kini polisi telah menyita 178 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk digunakan sebagai barang bukti.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku, mereka menerima uang tersebut sebanyak Rp20 juta dalam pecahan Rp100 ribuan dan sebagian telah sempat dibelanjakan. (*)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.