Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali I Gede Agus Astapa menyambut baik rencana Komisi I DPRD setempat untuk melibatkan lembaga yang dipimpinnya untuk mengakses dan menelusuri dokumen-dokumen aset pemprov yang hilang.

"Saya menyambut baik rencana melibatkan kami. Karena itulah esensi dari UU KIP (Komisi Informasi Pusat) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa tiap badan publik wajib hukumnya terbuka menyampaikan informasi yang berkaitan dengan informasi publik tak terkecuali aset-aset milik publik atau pemerintah," kata Agus Astapa di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan pihaknya sudah mendengar dan membaca di media, bahwa salah satunya adalah dokumen pelepasan hak aset berupa tanah 2,5 hektare milik Pemprov Bali di Hotel Bali Hyatt Sanur yang terus diburu DPRD Bali beberapa tahun terakhir.

Menurut Agus Astapa, KI Bali siap menindaklanjutinya, dan segera berkoordinasi dengan komisi I DPRD Bali yang dalam hal ini bisa menjadi pemohon informasi.

"Sesuai kewenangannya, KI Bali nanti bisa memanggil, memeriksa dan mengambil sumpah pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan informasi soal badan publik. Apalagi ini adalah aset yang uangnya adalah dari rakyat, sudah sepatutnya KI Bali mendorong semua pihak terbuka, tidak boleh ada informasi yagg disembunyikan," ujarnya.

Ia mengatakan bagi badan publik yang menyembunyikan informasi yang dikuasai bisa dikenakan pidana satu sampai tiga tahun penjara dan denda Rp5 juta hingga Rp30 juta.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Bali yang dipimpin I Ketut Tama Tenaya menemui KIP di Jakarta, Rabu (14/12), untuk berkonsultasi terkait rencana melibatkan KI Bali untuk menelusuri dokumen aset Pemprov Bali yang bermasalah.

Berdasarkan penjelasan KIP, wajib hukumnya bagi KI Daerah untuk menggali informasi yang seluas-luasnya tentang pemerintahan daerah, termasuk menggali informasi terkait dokumen pelepasan aset dan saham Pemprov di Hotel Bali Hyatt Sanur.

Untuk diketahui, Pemprov Bali memiliki aset di hotel Bali Hyatt Sanur berupa tanah DN 71 dan DN 72 seluas kurang lebih 2,5 hektare. Tahun 1972, Gubernur Sukarmen melakukan pelepasan hak atas tanah tersebut untuk dijadikan saham pada PT Sanur Bali Resort Development.

Pemprov Bali mendapatkan saham sebesar 10,9 persen di PT Sanur Bali Resort Development. Adapun PT Sanur Bali Resort mempunyai saham lima persen di Hotel Bali Hyatt Sanur. Persoalannya, Pemprov Bali tidak memiliki sertifikat dan bukti kepemilikan aset tersebut dan selama ini tidak jelas keberadaan saham tersebut.

Pemprov Bali juga tidak pernah mendapat hasil dari deviden saham tersebut. Ternyata saham di Hotel Bali Hyatt Sanur itu sudah dijual secara sepihak oleh PT Sanur Bali Resort kepada PT Wincort pada tahun 1988 tanpa sepengetahuan Pemprov Bali maupun DPRD Bali. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016