Denpasar (Antara Bali) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Bali bersama DPP PHRI telah melakukan klasifikasi dan reklasifikasi sebanyak 21 hotel berbintang di Pulau Dewata.
Sekretaris DPD PHRI Bali Perry Markus di Denpasar, Kamis mengatakan, dari jumlah tersebut terdiri 10 hotel bintang V, enam hotel bintang IV dan lima hotel bintang III.
"Dari jumlah itu sebanyak lima hotel melakukan klasifikasi (baru diklasifikasi) dan 16 hotel yang melakukan reklasifikasi yakni hotel yang sudah pernah diklasifikasi," katanya.
Dikatakan, hotel yang diklasifikasi itu lebih banyak berada di Kabupaten Badung berjumlah 13 hotel, empat hotel di Kota Denpasar dan masing-masing satu hotel di Kabupaten Gianyar, Karangasem, Buleleng dan Tabanan.
Menurutnya ada tiga syarat teknik dan operasional hotel dalam klasifikasi, yaitu fisik dengan bobot nilai 30 persen, manajemen 20 persen dan yang terbanyak adalah pelayanan nilainya mencapai 50 persen.
"Sesungguhnya ada dua hotel yang belum siap diklasifikasi karena dalam tahap perbaikan. Yaitu Pan Pasific, hotel bintang V di Tabanan dan satu hotel berlokasi di Tanjung Benoa, Nusa Dua," katanya.
Maksud dan tujuan dari klasifikasi itu untuk memberikan gambaran bagi calon konsumen, tamu, tentang kualitas produk termasuk pelayanan di hotel bersangkutan.
Selain itu, kata dia, juga dalam rangka penambahan kepuasan konsumen. Sehingga manajemen yang mengelola hotel itu juga harus bertanggungjawab dan dapat memberikan perlindungan untuk konsumen juga masyarakat sekitar.
Ada tiga payung hukum yang membuat industri hotel itu melakukan klasifikasi, yaitu PP No 25 tahun 2005 tentang Standar Kepariwisataan yang harus sama dengan nasional, bukan daerah. Kepmenbudpar KM.3/Hk.001/MkP.02 tentang Pengelolaan Kelas Hotel. Dengan payung itu proses klasifikasi akan terus berlanjut.
"Klasifikasi untuk hotel berbintang itu berlaku selama tiga tahun. Namun, setiap enam bulan sekali terus dipantau PHRI untuk melihat perkembangan hasilnya. Apakah ada perubahan menjadi lebih baik atau justru menurun," katanya.
Menurutnya, dari sekitar 157 hotel berbintang yang ada di Bali hampir semuanya sudah melaukan klasifikasi, kecuali hotel yang baru beroperasi.
"Yang menjadi kendala adalah melakukan klasifikasi hotel melati karena dulu ada klasifikasi hotel melati I, II dan III. Sedangkan sekarang hanya ada hotel melati saja," ujar Perry Markus.
Ketua Umum Lembaga Sertifikasi Profesi Hotel dan Restoran, Carla Parengkuan mengatakan, setiap hotel harus diklasifikasi ataupun melakukan reklasifikasi, sedangkan bidang pelayanan harus melakukan sertifikasi, sehingga nantinya bisa bersaing dalam era global.
"Semua ini bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kepada tamu yang menginap di hotel bersangkutan," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Sekretaris DPD PHRI Bali Perry Markus di Denpasar, Kamis mengatakan, dari jumlah tersebut terdiri 10 hotel bintang V, enam hotel bintang IV dan lima hotel bintang III.
"Dari jumlah itu sebanyak lima hotel melakukan klasifikasi (baru diklasifikasi) dan 16 hotel yang melakukan reklasifikasi yakni hotel yang sudah pernah diklasifikasi," katanya.
Dikatakan, hotel yang diklasifikasi itu lebih banyak berada di Kabupaten Badung berjumlah 13 hotel, empat hotel di Kota Denpasar dan masing-masing satu hotel di Kabupaten Gianyar, Karangasem, Buleleng dan Tabanan.
Menurutnya ada tiga syarat teknik dan operasional hotel dalam klasifikasi, yaitu fisik dengan bobot nilai 30 persen, manajemen 20 persen dan yang terbanyak adalah pelayanan nilainya mencapai 50 persen.
"Sesungguhnya ada dua hotel yang belum siap diklasifikasi karena dalam tahap perbaikan. Yaitu Pan Pasific, hotel bintang V di Tabanan dan satu hotel berlokasi di Tanjung Benoa, Nusa Dua," katanya.
Maksud dan tujuan dari klasifikasi itu untuk memberikan gambaran bagi calon konsumen, tamu, tentang kualitas produk termasuk pelayanan di hotel bersangkutan.
Selain itu, kata dia, juga dalam rangka penambahan kepuasan konsumen. Sehingga manajemen yang mengelola hotel itu juga harus bertanggungjawab dan dapat memberikan perlindungan untuk konsumen juga masyarakat sekitar.
Ada tiga payung hukum yang membuat industri hotel itu melakukan klasifikasi, yaitu PP No 25 tahun 2005 tentang Standar Kepariwisataan yang harus sama dengan nasional, bukan daerah. Kepmenbudpar KM.3/Hk.001/MkP.02 tentang Pengelolaan Kelas Hotel. Dengan payung itu proses klasifikasi akan terus berlanjut.
"Klasifikasi untuk hotel berbintang itu berlaku selama tiga tahun. Namun, setiap enam bulan sekali terus dipantau PHRI untuk melihat perkembangan hasilnya. Apakah ada perubahan menjadi lebih baik atau justru menurun," katanya.
Menurutnya, dari sekitar 157 hotel berbintang yang ada di Bali hampir semuanya sudah melaukan klasifikasi, kecuali hotel yang baru beroperasi.
"Yang menjadi kendala adalah melakukan klasifikasi hotel melati karena dulu ada klasifikasi hotel melati I, II dan III. Sedangkan sekarang hanya ada hotel melati saja," ujar Perry Markus.
Ketua Umum Lembaga Sertifikasi Profesi Hotel dan Restoran, Carla Parengkuan mengatakan, setiap hotel harus diklasifikasi ataupun melakukan reklasifikasi, sedangkan bidang pelayanan harus melakukan sertifikasi, sehingga nantinya bisa bersaing dalam era global.
"Semua ini bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kepada tamu yang menginap di hotel bersangkutan," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011