Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali I Made Santha mengatakan, program pemutihan yang dilaksanakan pemprov setempat selama 2016 telah menyasar 372.021 unit kendaraan yang selama ini pembayaran pajaknya ditunggak.
"Kami mengapresiasi kinerja semua tim Dispenda Bali dalam upayanya untuk meningkatkan potensi pajak dan menekan jumlah piutang pajak melalui program pemutihan ini," kata Santha, di Denpasar, Selasa.
Kebijakan pemutihan telah dilaksanakan dari 20 Juni hingga 30 November 2016. Dari 372.021 unit kendaraan yang dilakukan pembayaran oleh wajib pajak, yang terbanyak dibayar adalah untuk kendaraan dengan tunggakan 1 tahun (309.860 unit), tunggakan 2 tahun (49.700), tunggakan 3 tahun (10.329), tunggakan 4 tahun (2.117) dan tunggakan 5 tahun (15 unit).
Khusus untuk pembayaran pajak kendaraan dengan tunggakan satu tahun sebanyak 309.860 unit, total nilai rupiahnya mencapai Rp165,49 miliar lebih.
Dari jumlah tersebut untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor/PKB sebesar Rp162,78 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/BBNKB sebesar Rp2,71 miliar lebih.
Menurut Santha, dengan pencapaian program pemutihan (penghapusan denda dan bunga pajak PKB serta BBNKB) tersebut, paling tidak tahun depan kembali akan bertambah pundi-pundi pendapatan daerah.
"Tetapi dengan catatan, wajib pajak yang melakukan pemutihan tahun ini, harus tetap menjadi wajib pajak aktif untuk tahun depan," ucapnya.
Santha menegaskan, kebijakan pemutihan tidak akan dilaksakan setiap tahun karena bukan program reguler. "Nanti malah wajib pajak akan menunggu membayar pajak hanya ketika ada pemutihan," katanya.
Padahal, ucap dia, tujuan dilakukan pemutihan adalah untuk membenahi dari sisi "database" kepemilikan kendaraan, menekan jumlah piutang pajak, memberikan motivasi pada wajib pajak untuk menjadi wajib pajak aktif, serta perhitungan proyeksi pendapatan daerah untuk tahun-tahun mendatang. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Kami mengapresiasi kinerja semua tim Dispenda Bali dalam upayanya untuk meningkatkan potensi pajak dan menekan jumlah piutang pajak melalui program pemutihan ini," kata Santha, di Denpasar, Selasa.
Kebijakan pemutihan telah dilaksanakan dari 20 Juni hingga 30 November 2016. Dari 372.021 unit kendaraan yang dilakukan pembayaran oleh wajib pajak, yang terbanyak dibayar adalah untuk kendaraan dengan tunggakan 1 tahun (309.860 unit), tunggakan 2 tahun (49.700), tunggakan 3 tahun (10.329), tunggakan 4 tahun (2.117) dan tunggakan 5 tahun (15 unit).
Khusus untuk pembayaran pajak kendaraan dengan tunggakan satu tahun sebanyak 309.860 unit, total nilai rupiahnya mencapai Rp165,49 miliar lebih.
Dari jumlah tersebut untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor/PKB sebesar Rp162,78 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/BBNKB sebesar Rp2,71 miliar lebih.
Menurut Santha, dengan pencapaian program pemutihan (penghapusan denda dan bunga pajak PKB serta BBNKB) tersebut, paling tidak tahun depan kembali akan bertambah pundi-pundi pendapatan daerah.
"Tetapi dengan catatan, wajib pajak yang melakukan pemutihan tahun ini, harus tetap menjadi wajib pajak aktif untuk tahun depan," ucapnya.
Santha menegaskan, kebijakan pemutihan tidak akan dilaksakan setiap tahun karena bukan program reguler. "Nanti malah wajib pajak akan menunggu membayar pajak hanya ketika ada pemutihan," katanya.
Padahal, ucap dia, tujuan dilakukan pemutihan adalah untuk membenahi dari sisi "database" kepemilikan kendaraan, menekan jumlah piutang pajak, memberikan motivasi pada wajib pajak untuk menjadi wajib pajak aktif, serta perhitungan proyeksi pendapatan daerah untuk tahun-tahun mendatang. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016