Denpasar (Antara Bali) - Komisi I DPRD Bali menggalang dukungan ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta untuk berjuang bersama agar DPR segera mengesahkan revisi UU Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyiaran.
Ketua Komisi I DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya kepada Antara, Selasa, mengatakan pihaknya menemui KPID DKI Jakarta dalam upaya bersama-sama berjuang ke DPR terkait pengesahan revisi undang-undang tersebut.
"Kami bertemu dengan KPID DKI Jakarta dalam rangka koordinasi untuk menyamakan persepsi untuk berjuang agar revisi UU Penyiaran segera disahkan," katanya.
Politikus PDIP asal Kabupaten Badung mengatakan Komisi I DPRD Bali mendesak agar segera disahkannya revisi UU Penyiaran yang tidak kunjung selesai beberapa tahun terakhir.
"Revisi UU Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyiaran itu terkatung-katung, sudah enam tahun tidak selesai-selesai," ucapnya.
Komisi I DPRD Bali, kata dia, menyampaikan beberapa usulan untuk diakomodir dalam revisi UU Penyiaran itu, di antaranya tidak boleh ada monopoli lembaga penyiaran, KPI diberi kewenangan memberikan sanksi untuk siaran yang melanggar, seperti pelecehan anak, kekerasan dan pornografi.
Begitu juga setiap televisi nasional yang bersiaran di daerah memiliki stasiun sehingga kualitas tayangan lokal lebih bisa melibatkan seniman-seniman lokal, dan jam tayang konten lokal 10 persen agar ditayangkan pada jam-jam yang produktif.
"Bukan ditayangkan pada jam `hantu` (tengah malam atau dini hari), seperti siaran yang sekarang. Bahkan ada beberapa program beberapa kali diputar dengan tayangan yang sama. Ini jelas tidak berkualitas alias basi," ujarnya.
Selain itu, kata Tama Tenaya, pihaknya juga mengusulkan agar penghentian siaran saat Hari Raya Nyepi perlu diatur dalam UU Penyiaran. Usulan ini sudah disampaikan Komisi I DPRD Bali kepada KPI Pusat dan Kementerian Komunikasi dan Informasi di Jakarta pekan lalu.
Selama ini, penghentian siaran pada Hari Raya Nyepi di Bali hanya berdasarkan imbauan dan Surat Edaran KPI kepada lembaga penyiaran di Bali.
Tama Tenaya mengatakan KPID DKI Jakarta menyambut baik usulan Komisi I DPRD Bali tersebut.
"KPID DKI memiliki visi yang sama untuk siaran muatan lokal, khususnya adat dan budaya agar ditayangkan lebih porsinya, dan sangat mendukung kearifan lokal seperti penghentian siaran di Hari suci Nyepi," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Ketua Komisi I DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya kepada Antara, Selasa, mengatakan pihaknya menemui KPID DKI Jakarta dalam upaya bersama-sama berjuang ke DPR terkait pengesahan revisi undang-undang tersebut.
"Kami bertemu dengan KPID DKI Jakarta dalam rangka koordinasi untuk menyamakan persepsi untuk berjuang agar revisi UU Penyiaran segera disahkan," katanya.
Politikus PDIP asal Kabupaten Badung mengatakan Komisi I DPRD Bali mendesak agar segera disahkannya revisi UU Penyiaran yang tidak kunjung selesai beberapa tahun terakhir.
"Revisi UU Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyiaran itu terkatung-katung, sudah enam tahun tidak selesai-selesai," ucapnya.
Komisi I DPRD Bali, kata dia, menyampaikan beberapa usulan untuk diakomodir dalam revisi UU Penyiaran itu, di antaranya tidak boleh ada monopoli lembaga penyiaran, KPI diberi kewenangan memberikan sanksi untuk siaran yang melanggar, seperti pelecehan anak, kekerasan dan pornografi.
Begitu juga setiap televisi nasional yang bersiaran di daerah memiliki stasiun sehingga kualitas tayangan lokal lebih bisa melibatkan seniman-seniman lokal, dan jam tayang konten lokal 10 persen agar ditayangkan pada jam-jam yang produktif.
"Bukan ditayangkan pada jam `hantu` (tengah malam atau dini hari), seperti siaran yang sekarang. Bahkan ada beberapa program beberapa kali diputar dengan tayangan yang sama. Ini jelas tidak berkualitas alias basi," ujarnya.
Selain itu, kata Tama Tenaya, pihaknya juga mengusulkan agar penghentian siaran saat Hari Raya Nyepi perlu diatur dalam UU Penyiaran. Usulan ini sudah disampaikan Komisi I DPRD Bali kepada KPI Pusat dan Kementerian Komunikasi dan Informasi di Jakarta pekan lalu.
Selama ini, penghentian siaran pada Hari Raya Nyepi di Bali hanya berdasarkan imbauan dan Surat Edaran KPI kepada lembaga penyiaran di Bali.
Tama Tenaya mengatakan KPID DKI Jakarta menyambut baik usulan Komisi I DPRD Bali tersebut.
"KPID DKI memiliki visi yang sama untuk siaran muatan lokal, khususnya adat dan budaya agar ditayangkan lebih porsinya, dan sangat mendukung kearifan lokal seperti penghentian siaran di Hari suci Nyepi," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016