Denpasar (Antara Bali) - Keterangan saksi Bendahara Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali, Ni Kadek Yuningsih yang dihadirkan dalam persidangan terkait dugaan Perjalanan Dinas (Perdin) fiktif menyudutkan terdakwa mantan Bupati I Gede Winasa.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis, saksi mengatakan proses perjalanan dinas yang dilakukan terdakwa sebanyak 38 kali pada Tahun Anggaran 2010 menggunakan "boarding pass" palsu.

"Saya baru mengetahui `boarding pass` pak winasa palsu setelah diberitahukan BPK Bali," kata Yuni saat memberikan keterangan dihadapan Ketua Majelis Hakim Dewa Suarditha itu.

Ia mengatakan, untuk anggaran Perdin kepala daerah Pemkab Jembrana selama satu tahun sebesar Rp1 miliar. "Saya baru mengetahui itu palsu setelah ditetesi air tulisannya blobor, kalau yang asli tidak blobor," ujarnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi itu, Winasa membantah keterangan saksi bahwa "boarding pass" yang diserahkannya palsu.

"Kalau benar `boarding pass` saya palsu, seharusnya saya tidak berangkat naik pesawat, namun faktanya saya ikut berangkat," ujar Winasa.

Winasa menegaskan, terkait kasus Perdin Fiktif di Kabupaten Jembrana itu melibatkan banyak pihak. "Sampai saat ini saya masih belum paham dengan dakwaan perjalanan dinas yang dinyatakan palsu ini," katanya lagi.

Kemudian, winasa meminta hakim untuk menghadirkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Namun, hakim menegaskan untuk upaya ini menjadi kewenangan jaksa.

"Menghadirkan terdakwa lain bukan tugas kami. Kalau terdakwa keberatan terkait perkara ini silahkan membuktikannya dalam pembelaan atau pleidoi nanti," kata hakim Suarditha.

Dalam dakwan disebutkan, pada Tahun 2009 Pemkab Jembrana menganggarkan biaya perdin luar daerah sebesar Rp800 juta untuk satu tahun dan dalam anggaran perubahan diubah menjadi Rp850 juta yang dimuat dalam DPA/DPPA sekretariat daerah Kab Jembrana.

Biaya perdin luar daerah tersebut diperuntukan bagi bupati dan wakil bupati, dimana terdakwa menandatangani 38 lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif atas nama terdakwa.

Selanjutnya SPPD fiktif itu ditambah dengan tiket pesawat dan "boarding pass" fiktif untuk kelengkapan bukti pertanggungjawaban.

Kemudian, pada Tahun 2010 Pemkab Jembrana menganggarkan biaya perdin luar daerah sebesar Rp800 juta untuk satu tahun anggaran.

Biaya perdin luar daerah tersebut diperuntukan bagi bupati dan wakil bupati, seperti Tahun Anggaran sebelumny, dimana terdakwa menandatangi 19 lembar SPPD fiktif atas namanya sendiri dan seolah-olah melakukan perjalanan dinas.

Atas perbuatan terdakwa didakwa Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah kedalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, terdakwa juga didakwa Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016