Jakarta (Antara Bali) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan memberhentikan Ade Komaruddin dari jabatan sebagai ketua DPR karena terbukti melakukan pelanggaran sedang.

"Berdasarkan pasal 21 Kode Etik DPR RI, Saudara Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena terbukti melakukan satu pelanggaran sedang sebagai akumulasi dari dua pelanggaran ringan," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan keputusan itu dalam rapat di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa MKD memutuskan mengakumulasi kedua pelanggaran ringan yang dilakukan oleh Ade menjadi pelanggaran sedang dalam rapat pleno hari ini.

Ia merinci pelanggaran ringan yang dilakukan Ade antara lain pelanggaran etika karena memindahkan posisi beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penyertaan modal negara yang awalnya merupakan mitra Komisi VI menjadi mitra Komisi XI DPR.

Berdasarkan nomenklaturnya, Kementerian BUMN serta BUMN adalah mitra kerja Komisi VI DPR RI.

Pelanggaran kedua Ade berupa pelanggaran etika ringan karena dianggap memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pertembakauan.

MKD memutuskan Ade melakukan dua pelanggaran ringan dan kemudian mengakumulasinya menjadi pelanggaran sedang. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Riza Harahap

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016