Jakarta (Antara Bali) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy berharap guru, pamong, dan tenaga kependidikan di Indonesia semakin profesional dalam menjalankan pekerjaannya.

"Sekarang sedang proses menuju ke sana (profesionalisme guru) dengan pembenahan bersifat institusional sampai aspek mental dan kemampuan akademik guru itu sendiri yang harus dibenahi secara simultan, tidak bisa satu per satu," kata Muhadjir usai upacara peringatan Hari Guru Nasional di Jakarta, Jumat.

Mendikbud menyampaikan setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan terkait dengan masalah profesionalisme guru.

Pertama, guru diharapkan selalu meningkatkan dan mempertajam keahliannya dalam mendidik para siswa di sekolah.

Kedua, guru juga dianggap perlu memperkuat tanggung jawab sosial karena guru merupakan sebuah pekerjaan panggilan jiwa.

"Jangan sampai salah niat, sehingga bekerja menjadi guru dianggap beban dan nantinya menimbulkan malpraktik," kata Muhadjir.

Ketiga, guru dianjurkan untuk memperkuat kolegialitas atau perasaan setia kawan terhadap teman sejawat dalam asosiasi-asosiasi profesi berdampingan dengan perkumpulan atau organisasi guru yang sudah ada.

"Sehingga nanti ada spesialisasi masing-masing pekerjaan sesuai keahlian dan bidang studinya, untuk kemudian mengambil peran yang lebih besar terhadap tanggung jawabnya," kata dia.

Sejak ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, maka secara resmi guru dinyatakan sebagai pekerja profesional.

UU tersebut juga menjelaskan bahwa guru memiliki tanggung jawab perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pendidikan. Kemendikbud mengarahkan agar guru mendapatkan kepercayaan dalam aspek penilaian peserta didiknya.

Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Salah satu permasalahan guru yang tengah ditangani oleh Kemendikbud adalah kesenjangan peran guru antara satu dengan yang lain dibandingkan dengan penerimaan dan tunjangan.

 Pemerintah telah bertekad meningkatkan kesejahteraan guru melalui pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, insentif, tambahan penghasilan (tamsil) bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik.

 Muhadjir berharap upaya meningkatkan kesejahteraan guru berdampak bagi perbaikan kompetensi dan kinerja guru dengan mutu proses dan hasil belajar siswa menjadi indikatornya.

 "Ke depan perlu segera dirumuskan kebijakan, agar sebagian tunjangan profesi guru bisa diinvestasikan bagi peningkatan kinerja guru melalui program pelatihan dan usaha guru belajar mandiri," ucap dia.

 Hari Guru Nasional diperingati setiap 25 November atau bertepatan dengan tanggal berdirinya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) hasil Kongres Guru Indonesia yang dilaksanakan pada 24-25 November 1945 di Surakarta.

 Pada 2016, peringatan Hari Guru Nasional oleh Kemendikbud mengambil tema "Guru dan Tenaga Kependidikan Mulia Karena Karya". (WDY)

Pewarta: Pewarta: Calvin Basuki

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016