Jakarta (Antara Bali) - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Asrorun Niam Sholeh mengatakan tidak ada pertentangan terkait penerbitan
sertifikat halal antara MUI dengan pemerintah.
"Tidak ada berebut karena ada perannya sendiri-sendiri," kata Niam di sela Rakernas II MUI di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan sertifikasi halal yang merujuk UU Jaminan Produk Halal MUI dan pemerintah memiliki perannya masing-masing sehingga tidak ada tumpang tindih peran.
Dengan kata lain, Niam menyebut dua pihak saling bersinergi. Sebelumnya, sertifikat halal masih terdapat lubang di sektor pengawasan dan penindakan.
Dalam proses penerbitan sertifikasi halal, kata dia, MUI ada di proses pengecekan dan labelisasi produk sementara pemerintah lewat Kementerian Agama ada di bagian administrasi, pengawasan dan penindakan.
Pada prosesnya, kata dia, proses pemeriksaan kelayakan produk tetap di ranah MUI seperti sebelumnya.
Lewat UU JPH, kata dia, pemerintah memiliki porsi untuk menindak sektor pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait produk halalnya.
"Penindakan terhadap pengusaha yang melakukan kecurangan itu wilayah administratif. Di situlah negara memainkan peranannya, hadir dengan mekanisme badan penyelenggara yang mengurusi produk halal," kata dia. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Tidak ada berebut karena ada perannya sendiri-sendiri," kata Niam di sela Rakernas II MUI di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan sertifikasi halal yang merujuk UU Jaminan Produk Halal MUI dan pemerintah memiliki perannya masing-masing sehingga tidak ada tumpang tindih peran.
Dengan kata lain, Niam menyebut dua pihak saling bersinergi. Sebelumnya, sertifikat halal masih terdapat lubang di sektor pengawasan dan penindakan.
Dalam proses penerbitan sertifikasi halal, kata dia, MUI ada di proses pengecekan dan labelisasi produk sementara pemerintah lewat Kementerian Agama ada di bagian administrasi, pengawasan dan penindakan.
Pada prosesnya, kata dia, proses pemeriksaan kelayakan produk tetap di ranah MUI seperti sebelumnya.
Lewat UU JPH, kata dia, pemerintah memiliki porsi untuk menindak sektor pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait produk halalnya.
"Penindakan terhadap pengusaha yang melakukan kecurangan itu wilayah administratif. Di situlah negara memainkan peranannya, hadir dengan mekanisme badan penyelenggara yang mengurusi produk halal," kata dia. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016