Denpasar (Antara Bali) - Jaksa Penuntut Umum menolak segala nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Sarah Connor (45) warga negara Australia, yang diduga membunuh anggota polisi Aipda Wayan Sudarsa (53), karena jaksa sudah menyusun dakwaan secara cermat.

"Jaksa menolak segala keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa, karena surat dakwaan sudah sah dan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Pasal 143 Ayat 2 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Kadek Wahyudi Ardika di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Pasek itu, jaksa meminta hakim memeriksa perkara terdakwa dengan surat dakwaan Nomor PDM-0943/DENPA/OHD/10/2016 tertanggal 17 Oktober 2016 yang telah dibacakan pada 9 November 2016.

Oleh sebab itu, jaksa memohon kepada majelis hakim agar terus memeriksa dan mengadili kasus pembunuhan polisi yang dilakukan terdakwa.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Erwin Siregar menyatakan dakwaan jaksa harus dibatalkan demi hukum, karena tidak memenuhi syarat materiil.

Erwin menilai jaksa semestinya mendakwa Sarah dengan Pasal 221 Ayat 1 ke-2 KUHP, karena jelas-jelas tertuang dalam BAP yang disusun penyidik Polresta Denpasar bahwa kliennya hanya memotong kartu identitas milik korban.

Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa yang sedang dimabuk asmara datang ke pantai di depan Hotel Pullma, Legian pada 17 Agustus 2016, Pukul 03.45 Wita untuk bersantai menikmati suasana malam sambil meminum minuman beralkohol masing-masing satu botol bir berukuran besar.

Namun, Perkara pembunuhan ini terjadi berawal saat terdakwa Sarah Connor (terdakwa dalam berkas terpisah) kehilangan tas yang dibawanya tertinggal di pesisir pantai tempat awal melakukan minum-minum bir bersama kekasihnya David itu, melihat korban berdiri dengan gelagat mencurigakan.

Terdakwa David tidak mengetahui, bahwa korban seorang anggota polisi lalu lintas yang saat itu bertugas di kawasan pantai itu, sehingga terdakwa David yang menduga korban mencuri tas milik kekasihnya itu langsung menggeledah tubuh dan kantong saku celana maupun baju korban, sambil menanyakan dimana tas milik Sarah.

Karena korban tidak mengetahui, dan melihat gelagat kedua korban mabuk, Wayan Sudarsa sempat memukul kedua terdakwa sehingga terjadilah perkelahian antara korban dengan David.

Saat itu juga, terdakwa Sarah yang sempat menolong David juga dijambak rambutnya oleh korban. Karena, terdakwa merasa terdesak, David yang dalam kondisi mabuk langsung memukul bagian belakang kepala korban sebanyak satu kali dengan menggunakan botol bir yang dipakainya minum.

Selain itu, terdakwa David juga sempat memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak tiga kali. Korban yang mendapat pukulan keras dari terdakwa itu langsung terjatuh dan terkulai lemas di atas pasir pantai.

Setelah melakukan pemukulan itu, kedua terdakwa sempat mencari tas milikinya, namun tidak berhasil ditemukan.

Setelah itu, terdakwa justeru mengambil dompet milik korban yang berisi uang Rp2.000, kartu ATM dan telepon seluler milik Wayan Sudarsa.

Kemudian, terdakwa mengamankan kartu identitas dan kartu anggota milik korban yang selanjutnya memotong-motong semua kartu identitas milik Wayan Sudarsa. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016