Gianyar (Antara Bali) - Wakil Bupati Gianyar, Bali, Made Mahayastra melakukan kunjungan mendadak (razia) ke sejumlah toko modern dan bangunan tidak berizin di Desa Singakerta, Kabupaten Gianyar, Senin.

Wabup Made Mahayastra dalam razia itu didampingi Tim Gabungan instansi terkait terdiri atas, Badan Kesbangpolinmas, Badan Perizinan dan Satpol PP memberikan tindakan tegas terhadap keberadaan toko modern (Coco Mart) yang buka selama 24 jam serta sebuah bangunan yang direncanakan untuk toko modern.

Keberadaan toko modern tersebut tidak memiliki izin buka selama 24 jam, serta laporan dari masyarakat sekitarnya disinyalir toko modern dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang serta tempat berkumpul anak-anak muda yang menjerumus ke arah kegiatan negatif.

"Khusus untuk toko modern (Coco Mart) 24 jam, sangat disayangkan karena toko tersebut tidak mengantongi izin buka selama 24 jam," ujar Wabup Made Mahayastra.

Selain itu aktivitas di areal toko pada malam hari, sangat meresahkan masyarakat sehingga operasional dibatasi hingga pukul 22.00 waktu setempat tidak lagi 24 jam.

Kepada pihak menajemen coco mart yang berlokasi di utara Pom Bensin Tebokongkang ini, Wabup Made Mahayastra menegaskan terhitung mulai Senin (14/11) hanya diizinkan buka sampai pukul 22.00 wita.

"Saya tegaskan, selama belum ada izin hanya boleh buka sampai pukul 22.00 wita, jika melanggar, petugas Pol PP dan petugas keamanan desa serta pecalang akan melakukan tindakan," tegas Wabup Mahayastra.

Dalam kesempatan itu, juga ditandatangani surat pernyataan dari pihak Coco Mart yang hanya akan membuka toko sampai pukul 22.00 wita.

Rombongan Wabup Made Mahayastra juga meninjau bangunan yang rencananya diperuntukan untuk toko modern, yang hingga proses pembangunan telah mencapai sekitar 50 persen, pemiliknya belum mengurus izin. Terhadap hal itu jika pemilik belum mengurus izin akan dilakukan tindakan oleh petugas.

Ia mengimbau kepada seluruh keberadaan toko modern di Gianyar agar segera mengurus izin.

"Kalau nanti kami temukan keberadaan toko yang tidak memiliki izin, kami akan berhentikan sampai memiliki izin," tegas Mahayastra. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Ketut Sutika

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016