Denpasar (Antara Bali) - Sidang pembacaan amar putusan terdakwa I Made Kembir (52) yang melakukan penipuan dengan cara menggelapkan sebidang tanah milik orang lain di Jimbaran, Badung, Bali, senilai Rp110 juta akhirnya ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

"Sidang kami tunda, karena majelis hakim belum bermusyawarah untuk pembacaan amar putusan ini, sehingga agenda pembacaan amar putusan dilakukan dua hari lagi pada Kamis (10/11)," kata Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila di Denpasar.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladyani karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada 11 Februari 2009 terhadap korban I Wayan Suarta dengan menjual lima are tanah di jimbaran dengan harga per arenya Rp20 juta.

Saat hendak bertransaksi, terdakwa mengatakan kepada istri korban Ni Ketut Kasiani bahwa tanah itu miliknya, namun Kembir mengaku sertifikat hak milik (SHM) itu masih atas nama I.B Gede Arthana, karena dalam proses pemecahan sertifikat.

Setelah korban menyerahkan uang secara diangsur sebanyak tiga kali, masing-masing Rp25 juta pada 18 Februari 2009, Rp25 juta (24 Maret 2009), Rp50 juta (10 September 2009).

Namun, setelah pembayaran secara lunas dilakukan korban dan janji terdakwa untuk mengurus akta jual beli tanah dinotaris justru tidak terealisasi. Terdakwa beralasan sertifikat tanah sedang diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, terdawa meminta uang lagi kepada korban sebesar Rp10 juta dengan alasan untuk mengurus akses jalan masuk dan tanpa curiga korban menyerahkan uang miliknya.

Namun, aksi terdakwa terbongkar setelah mengetahui bahwa tanah tersebut masih dalam proses sengketa antara I.B Gede Arthana dengan Ni Wayan Abeg. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian mencapai Rp110 juta. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016