Denpasar (Antara Bali) - I Made Kembir (52), pelaku penipuan dengan cara menggelapkan sebidang tanah milik orang lain di Jimbaran, Badung, Bali, senilai Rp110 juta mulai disidangkan di Pengadian Negeri Denpasar, Senin.
"Terdakwa dengan sengaja untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang melawan hukum dengan memakai nama palsu serta tipu muslihat kepada korban I Wayan Suarta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladyani di Denpasar.
Dalam sidang yang dipimpin I Wayan Sukanila itu, JPU mendakwa Kembir dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan.
Terdakwa dalam persidangan juga sempat meminta kepada majelis hakim agar menjadi tahanan kota. Permintaan itu dilakukan terdakwa karena dirinya sedang mengalami pegobatan diabetes dan sedang mengalami sakit.
Namun, hakim tidak begitu saja menerima permintaan terdakwa, karena yang memiliki wewenang mengizinkan terdakwa untuk berobat diluar, atas persetujuan dokter di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Kami berharap saudara bersabar, meskipun saat ini saudara sedang melakukan pengobatan karena sakit yang anda derita," ujarnya.
Dalam dakwaan disebutkan, perbutan terdakwa dilakukan pada 11 Februari 2009 terhadap korban I Wayan Suarta dengan menjual lima are tanah di jimbaran dengan harga per arenya Rp20 juta.
Saat hendak bertransaksi, terdakwa mengatakan kepada istri korban Ni Ketut Kasiani bahwa tanah itu miliknya, namun Kembir mengaku sertifikat hak milik (SHM) itu masih atas nama I.B Gede Arthana, karena dalam proses pemecahan sertifikat.
Setelah korban menyerahkan uang secara diangsur sebanyak tiga kali, masing-masing Rp25 juta pada 18 Februari 2009, Rp25 juta (24 Maret 2009), Rp50 juta (10 September 2009).
Namun, setelah pembayaran secara lunas dilakukan korban dan janji terdakwa untuk mengurus akta jual beli tanah dinotaris justru tidak terealisasi. Terdakwa beralasan sertifikat tanah sedang diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, terdawa meminta uang lagi kepada korban sebesar Rp10 juta dengan alasan untuk mengurus akses jalan masuk dan tanpa curiga korban menyerahkan uang miliknya.
Namun, aksi terdakwa terbongkar setelah mengetahui bahwa tanah tersebut masih dalam proses sengketa antara I.B Gede Arthana dengan Ni Wayan Abeg. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian mencapai Rp110 juta. (WDY)
Pelaku Pengelapan Tanah Di Jimbaran Disidangkan
Selasa, 6 September 2016 6:43 WIB