Negara (Antara Bali) - Polsek Negara, Kabupaten Jembrana menangkap dua orang pelaku pelemparan mobil Minggu (30/10) dinihari.
"Belakangan ini kami memang mengawasi khusus kasus pelemparan mobil yang bulan ini sudah tiga kali terjadi. Dalam kejadian terakhir kami kejar dan tangkap pelakunya," kata Kapolsek Negara Ajun Komisaris Herson Djuanda.
Ia mengatakan, korban pelemparan mobil yang terakhir adalah Made Ari Prabawa, warga Desa Dangin Tukadaya saat melintas di Jalan Udayana.
Akibat dilempar batu oleh Made Su (33) dan Made Si (26), mobil Avanza Nopol DK1893D miliknya penyok pada bagian kap, sementara kaca depannya selamat meskipun sempat juga terkena lemparan.
"Anggota kami yang saat itu sedang berjaga mendatangi mobil korban yang berhenti. Setelah tahu mobil tersebut dilempar orang, anggota langsung melakukan pengejaran karena sebelumnya melihat sepeda motor mencurigakan," katanya.
Pengejaran tersebut berakhir dengan tertangkapnya Made Su dan Made Si, yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul Nopol DK2246ZA.
Menurut Herson, dua pelaku asal Desa Berangbang, Kecamatan Negara ini mengaku mabuk setelah menenggak minuman keras di kafe.
"Mereka mengaku tidak kenal dengan korban. Setelah minum-minum, mereka merasa kesal dan melempar mobil yang mereka jumpai," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 yunto 406 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Herson menegaskan, meskipun berhasil menangkap dua pelaku, pihaknya tetap mewaspadai kejahatan di jalan raya karena bisa saja ada pelaku lain yang melakukan perbuatan meresahkan seperti Made Su dan Made Si.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Belakangan ini kami memang mengawasi khusus kasus pelemparan mobil yang bulan ini sudah tiga kali terjadi. Dalam kejadian terakhir kami kejar dan tangkap pelakunya," kata Kapolsek Negara Ajun Komisaris Herson Djuanda.
Ia mengatakan, korban pelemparan mobil yang terakhir adalah Made Ari Prabawa, warga Desa Dangin Tukadaya saat melintas di Jalan Udayana.
Akibat dilempar batu oleh Made Su (33) dan Made Si (26), mobil Avanza Nopol DK1893D miliknya penyok pada bagian kap, sementara kaca depannya selamat meskipun sempat juga terkena lemparan.
"Anggota kami yang saat itu sedang berjaga mendatangi mobil korban yang berhenti. Setelah tahu mobil tersebut dilempar orang, anggota langsung melakukan pengejaran karena sebelumnya melihat sepeda motor mencurigakan," katanya.
Pengejaran tersebut berakhir dengan tertangkapnya Made Su dan Made Si, yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul Nopol DK2246ZA.
Menurut Herson, dua pelaku asal Desa Berangbang, Kecamatan Negara ini mengaku mabuk setelah menenggak minuman keras di kafe.
"Mereka mengaku tidak kenal dengan korban. Setelah minum-minum, mereka merasa kesal dan melempar mobil yang mereka jumpai," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 yunto 406 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Herson menegaskan, meskipun berhasil menangkap dua pelaku, pihaknya tetap mewaspadai kejahatan di jalan raya karena bisa saja ada pelaku lain yang melakukan perbuatan meresahkan seperti Made Su dan Made Si.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016