Denpasar (Antara Bali) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi tim verifikasi dalam penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa.

"Hal ini diperlukan sehingga tidak ada lagi kewenangan-kewenangan desa yang ada dalam APBDes, yang tidak diakomodasi sebagai akibat dari tidak adanya kesamaan persepsi dan pemikiran di antara tim verifikasi," kata Kepala BPMPD Provinsi Bali Ketut Lihadnyana di sela-sela memimpin rapat koordinasi tersebut, di Denpasar, Kamis.

Oleh karena itu, Lihadnyana mengharapkan sebuah pedoman harus segera dibuat dan dijadikan dasar dalam memverifikasi.

Dia menambahkan bahwa desa tidak diberikan kewenangan melainkan memiliki kewenangan, jangan sampai ada titipan kewenangan dari pihak-pihak tertentu yang nantinya malah menjadi penghambat dalam menyusun APBDes.

Saat ini, tambah dia, kendala lain yang dialami oleh desa adalah kurang pahamnya bendahara desa dalam menangani masalah pajak terutama dengan menggunakan sistem e-filling.

Padahal dalam perencanaan tersebut, menentukan jumlah pajak merupakan hal sangat perlu diperhatikan, jangan sampai pada saat akan mengeksekusi anggaran, bendahara bingung kemana mencari uang untuk bayar pajaknya. Kekurangpahaman mengenai pajak akan sangat menghambat dalam penyusunan APBDes.

Oleh karena itu, Lihadnyana juga sangat mengharapkan agar pihak terkait dapat melakukan sosialisasi khusus bagi bendahara-bendahara desa sehingga mereka paham dan tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.

Sementara itu, I Wayan Gobang Edy Sucipto selaku narasumber dari Bappeda Kabupaten Bangli mengatakan paradigma penyusunan APBDes saat ini masih kurang kuat dalam perencanaan.

Menurut dia, penyusunan masih terlalu bertumpu pada sisi anggaran atau keuangan tanpa memperhatikan hal-hal lain seperti SPJnya ataupun pajaknya.

Oleh karena itu, perencanaan harus benar-benar disiapkan dengan serius dan sangat perlu untuk dilakukan verifikasi. Dalam penyususnan APBDes harus benar-benar berpedoman pada UU dan juga Permendagri yang sudah dibuat. (ADT)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016