Denpasar (Antara Bali) - Anggota Komisi I DPRD Bali Nyoman Oka Antara meminta pemerintah provinsi tetap tegas menerapkan aturan terkait dengan angkutan yang menggunakan aplikasi "online" atau berjaringan.

"Gubernur Bali harus tetap menegakan aturan tersebut. Tidak boleh gentar baru didemo oleh Paguyuban Sopir Online. Justru harus disosialisasikan kepada agar mereka tahu aturan yang benar," katanya di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan negara ini adalah berdasarkan hukum, karena itu semua masyarakat harus tunduk terhadap hukum yang berlaku.

"Negara ini harus taat pada hukum, jika ada aturan harus ditegakan, yang melanggar harus ditindak tegas. Jangan biarkan mengambang seperti ini. Semua masyarakat jangan coba-coba melanggar hukum," ujar politikus asal Karangasem itu.

Oka Antara mempertanyakan bagaimana dengan masyarakat (sopir transportasi lokal) yang lain, karena semua tahapan diikuti sampai mengurus izin.

"Kenapa itu aplikasinya (Grab, Uber, dan Go-Car) tidak mau mengikuti aturan sehingga sopirnya merasa dirugikan. Intinya mereka (perusahaan aplikasi online) jika mengikuti aturan hukum baru bisa menuntut bisa beroperasi secara legal," ujarnya.

Pemecahan polemik angkutan "online" menurut dia, Gubernur Mangku Pastika harus bertindak tegas dengan memblokir aplikasi tersebut. Mengingat aparat tidak akan mengenakan razia jika tidak melanggar.

"Jangan salahkan aparat, jika melanggar harus ditindak. Jangan juga salahkan undang-undang. Tapi jika sudah diblokir tidak lagi perlu ditilang. Gubernur harus tegas. Jangan memainkan aturan hukum seperti ini. Sekarang gubernur tidak mungkin mencabut SK dengan bertindak melawan hukum," ucapnya.

Ia mengatakan gubernur dan DPRD tidak mungkin membuat keputusan melanggar hukum. Karena sudah ada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Dan terbukti tidak ada satupun angkutan "online" (GrabCar, Uber Taxi dan Go-Car) yang memenuhi persyaratan operasional angkutan berjaringan.

"Kalau mereka memenuhi aturan khan tidak ada yang melarang. Tapi sekarang tidak mau memenuhi PM Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016