Denpasar (Antara Bali) - Wali Kota Denpasar, Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra meluncurkan program "Klinik Online Penilaian Koperasi" untuk menunjang program unggulan yang berbasis kota cerdas (smart city).
"Program tersebut bertujuan untuk mempermudah, menguatkan, dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat perkotaan," katanya di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan aplikasi penilaian koperasi lewat "Klinik Online Koperasi" tersebut bekerja sama dengan PT Telkom, ditandai dengan penjelasan fitur-fitur aplikasi oleh General Manager PT. Telkom Witel Denpasar I Gusti Bagus Ranuh.
Dengan aplikasi itu mempermudah kepengurusan badan hukum koperasi serta mewujudkan kesehatan koperasi secara berkesinambungan.
Rai Mantra lebih lanjut mengatakan "Klinik Online Koperasi" tersebut sebagai wujud memperkuat kota cerdas (smart city) yakni "Smart Ekonomi" dengan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu aplikasi penilaian koperasi dengan sistem berjaringan menggunakan teknologi informasi yang telah masuk dalam program aplikasi Android.
Ia mengharapkan dengan aplikasi tersebut dapat memperkuat pengelolaan koperasi sebagai wujud ekonomi kerakyatan.
"Aplikasi ini memberikan manfaat besar dalam peningkatan kemampuan pengelolaan koperasi, di samping itu, aplikasi tersebut mampu mempercepat mengetahui kelemahan dalam pengelolaan," ujarnya.
Wali Kota Rai Mantra berencana aplikasi ini nantinya dapat diadopsi bagi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan pengelolaan pasar-pasar desa di Kota Denpasar. Sehingga aplikasi ini harus segera diadaptasikan kepada seluruh pengelola koperasi dengan melaksanakan bimbingan teknis dan pelatihan-pelatihan.
Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UKM Denpasar Made Erwin Surya Dharma Sena mengatakan dengan aplikasi tersebut pengelola koperasi tidak perlu datang ke Dinas Koperasi dan UKM, cukup "mengupload" (mengirimkan) laporan-laporan keuangan yang sudah ada di koperasi.
Dengan demikian, kata dia, koperasi yang telah memasukan data akan nilai di "Klinik Online Koperasi" dengan sistem baku yang sudah diatur melalui aplikasi teknologi informasi. Terdapat fitur-fitur aplikasi penilaian koperasi secara berjaringan merujuk dalam peraturan Menteri Koperasi dan UKM.
Sehingga program penilaian koperasi secara berjaringan (online) ini terdiri dari penilaian sehat, cukup, dibawah pengawasan, pengawasan khusus, dan tidak dapat dinilai.
"Yang sangat penting dengan adanya aplikasi ini, bagi koperasi akan dapat mempermudah kinerja dan mencari data serta kerja sama koperasi dengan pihak ketiga," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Program tersebut bertujuan untuk mempermudah, menguatkan, dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat perkotaan," katanya di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan aplikasi penilaian koperasi lewat "Klinik Online Koperasi" tersebut bekerja sama dengan PT Telkom, ditandai dengan penjelasan fitur-fitur aplikasi oleh General Manager PT. Telkom Witel Denpasar I Gusti Bagus Ranuh.
Dengan aplikasi itu mempermudah kepengurusan badan hukum koperasi serta mewujudkan kesehatan koperasi secara berkesinambungan.
Rai Mantra lebih lanjut mengatakan "Klinik Online Koperasi" tersebut sebagai wujud memperkuat kota cerdas (smart city) yakni "Smart Ekonomi" dengan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu aplikasi penilaian koperasi dengan sistem berjaringan menggunakan teknologi informasi yang telah masuk dalam program aplikasi Android.
Ia mengharapkan dengan aplikasi tersebut dapat memperkuat pengelolaan koperasi sebagai wujud ekonomi kerakyatan.
"Aplikasi ini memberikan manfaat besar dalam peningkatan kemampuan pengelolaan koperasi, di samping itu, aplikasi tersebut mampu mempercepat mengetahui kelemahan dalam pengelolaan," ujarnya.
Wali Kota Rai Mantra berencana aplikasi ini nantinya dapat diadopsi bagi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan pengelolaan pasar-pasar desa di Kota Denpasar. Sehingga aplikasi ini harus segera diadaptasikan kepada seluruh pengelola koperasi dengan melaksanakan bimbingan teknis dan pelatihan-pelatihan.
Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UKM Denpasar Made Erwin Surya Dharma Sena mengatakan dengan aplikasi tersebut pengelola koperasi tidak perlu datang ke Dinas Koperasi dan UKM, cukup "mengupload" (mengirimkan) laporan-laporan keuangan yang sudah ada di koperasi.
Dengan demikian, kata dia, koperasi yang telah memasukan data akan nilai di "Klinik Online Koperasi" dengan sistem baku yang sudah diatur melalui aplikasi teknologi informasi. Terdapat fitur-fitur aplikasi penilaian koperasi secara berjaringan merujuk dalam peraturan Menteri Koperasi dan UKM.
Sehingga program penilaian koperasi secara berjaringan (online) ini terdiri dari penilaian sehat, cukup, dibawah pengawasan, pengawasan khusus, dan tidak dapat dinilai.
"Yang sangat penting dengan adanya aplikasi ini, bagi koperasi akan dapat mempermudah kinerja dan mencari data serta kerja sama koperasi dengan pihak ketiga," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016