Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menegaskan pada jajarannya untuk jangan sekali-kali melakukan pungutan liar dalam melayani masyarakat.

"Saya harap jajaran saya tidak ada yang ditangkap karena kasus pungutan liar. Anda semua sudah dibayar sesuai dengan tugas dan beban kerja, jadi sudah tidak ada alasan lagi melakukan tindakan itu," kata Pastika saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah instansi, di Denpasar, Senin.

Orang nomor satu di Bali itu melakukan sidak ke UPT Pelayanan Bersama dalam Satu Atap (Samsat) Denpasar, Kantor UPT Samsat Induk Renon, Kantor Badan Perijinan dan Penanaman Modal serta Kantor Bersama Samsat Gianyar.

Dia juga menginstruksikan pejabat yang berwenang untuk bekerja sesuai dengan aturan, jangan sampai ada lagi aturan penyerahan uang pelicin untuk acc STNK atau BPKB.

Dalam sidak yang turut didampingi oleh Kepala Biro Humas Setda Bali Dewa Gede Mahendra Putra, Pastika mengingatkan para pegawai agar selalu mengedepankan kejujuran dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Pastika juga mengingatkan masyarakat untuk tidak sekali-kali menyogok petugas agar cepat dilayani. Karena bagaimanapun juga dalam UU Tindak Pidana Korupsi, baik penerima maupun pemberi suap sama-sama bisa dikenakan tindakan pidana.

"Sekecil apapun suap yang anda berikan ke petugas sudah termasuk tindakan pidana korupsi, yaitu penyuapan. Jadi saya harap anda semua untuk mengikuti aturan saja. Semua pasti terlayani meskipun terkadang bisa memakan waktu," ujarnya.

Sebelumnya, untuk urusan perpanjangan STNK, Kepala UPT Kantor Samsat Induk Denpasar I Made Nindra mengatakan jika di kantornya sudah sejak lama bersih dari pungli.

Menurut dia, pihaknya sudah mendesain sistem sedemikian rupa agar tidak ada transaksi antara petugas dengan masyarakat.

"Seperti pemasangan kaca yang tinggi di depan meja pelayanan, itu bertujuan menghindari kontak antara petugas dengan masyarakat," ucapnya.

Selain itu, Pemprov Bali melalui Dinas Pendapatan juga dengan bekerjasama dengan BPD Bali telah meluncurkan ATM Samsat pada Februari 2016, sehingga masyarakat bisa membayar samsat secara online.

Pastika yang juga melakukan sidak di Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM) Provinsi Bali meminta jajarannya selain menghindari pungli dan mengistruksikan agar meningkatkan koordinasi dengan SKPD terkait sebelum mengeluarkan izin.

"Seperti saat mengeluarkan izin pendirian Panti Asuhan, harus benar-benar dikoordinasikan dengan Dinas Sosial, jangan sampai ke depan ada masalah seperti banyak anak yatim telantar di panti asuhan itu. Jika itu terjadi termasuk kesalahan perizinan juga, terlalu gampang mengeluarkan izin. Koordinasi juga dengan dinas terkait dalam fungsi pengawasan," ucapnya.

Kepala Bidang Perijinan dan Non Perijinan Ni Nyoman Indrayani yang menerima Gubernur saat sidak menegaskan pihaknya bersih dari praktik pungli.

Bahkan sejak awal Januari 2016, pihaknya sudah menggratiskan biaya pengeluaran izin, dan diperkuat dengan stempel bertuliskan "Pengurusan Izin Tidak Dikenakan Biaya". (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016