Mangupura (Antara Bali) - Pemeritah Kabupaten Badung, Bali, mengelar pelatihan teknik yang diikuti 63 peserta perwakilan dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di wilayah setempat dalam upaya mewujudkan produk hukum yang memenuhi tiga aspek filosofi, sosiologis dan yuridis.
"Dengan adanya tiga aspek tersebut, saya yakini akan terwujudnya tertib hukum dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Badung Komang Budhi Argawa, di Mangupura, Rabu.
Ia mengatakan, materi yang diberikan dalam bimbingan teknik itu terkait pembinaan dan pengawasan produk hukum kabupaten, fungsi perancangan perundang-undangan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Selain itu, lanjut Komang Budhi, juga diberikan materi teknis penyusunan dan materi muatan produk hukum daerah, bahasa peraturan perundang-undangan dan muatan materi gugatan tata usaha negara.
"Untuk tenaga pengajar terdiri dari Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali serta Kejaksaan Negeri Denpasar," ujar Komang Budhi yang juga selaku ketua panitia acara.
Dalam acara yang dibuka langsung Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik I Nyoman Predangga itu, mengharapkan acara tersebut dapat terselenggara dengan baik.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengelola daerahnya sendiri. "Untuk hal tersebut maka penyusunan produk hukum dalam kerangka penyelenggaraan pemerintah daerah harus mendapat perhatian dari seluruh aparatur pelaksana, karena produk hukum merupakan hal yang sangat mendasar dalam kegiatan pemerintahan," ujarnya.
Ia menegaskan, produk hukum daerah harus disusun dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis sehingga produk hukum yang dihasilkan akan betul-betul baik, benar dan efektif dalam penerapannya serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau peraturan yang lebih tinggi.
Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya permasalahan substansi yang nanti bermuara pada terhambatnya penyelenggaraan pemerintah di daerah.
"Oleh sebab itu, harus diupayakan produk hukum daerah yang dihasilkan terutama peraturan daerah, peraturan dan keputusan kepala daerah harus benar-benar didasarkan kepada kewenangan daerah, bersifat aspiratif, tidak duplikat dan secara legal drafting benar dan efektif," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Dengan adanya tiga aspek tersebut, saya yakini akan terwujudnya tertib hukum dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Badung Komang Budhi Argawa, di Mangupura, Rabu.
Ia mengatakan, materi yang diberikan dalam bimbingan teknik itu terkait pembinaan dan pengawasan produk hukum kabupaten, fungsi perancangan perundang-undangan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Selain itu, lanjut Komang Budhi, juga diberikan materi teknis penyusunan dan materi muatan produk hukum daerah, bahasa peraturan perundang-undangan dan muatan materi gugatan tata usaha negara.
"Untuk tenaga pengajar terdiri dari Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali serta Kejaksaan Negeri Denpasar," ujar Komang Budhi yang juga selaku ketua panitia acara.
Dalam acara yang dibuka langsung Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik I Nyoman Predangga itu, mengharapkan acara tersebut dapat terselenggara dengan baik.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengelola daerahnya sendiri. "Untuk hal tersebut maka penyusunan produk hukum dalam kerangka penyelenggaraan pemerintah daerah harus mendapat perhatian dari seluruh aparatur pelaksana, karena produk hukum merupakan hal yang sangat mendasar dalam kegiatan pemerintahan," ujarnya.
Ia menegaskan, produk hukum daerah harus disusun dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis sehingga produk hukum yang dihasilkan akan betul-betul baik, benar dan efektif dalam penerapannya serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau peraturan yang lebih tinggi.
Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya permasalahan substansi yang nanti bermuara pada terhambatnya penyelenggaraan pemerintah di daerah.
"Oleh sebab itu, harus diupayakan produk hukum daerah yang dihasilkan terutama peraturan daerah, peraturan dan keputusan kepala daerah harus benar-benar didasarkan kepada kewenangan daerah, bersifat aspiratif, tidak duplikat dan secara legal drafting benar dan efektif," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016