Denpasar (Antara Bali) - Nyoman Yonata Sriasa, terdakwa kepemilikan tiga klip sabu-sabu seberat 1,01 gram divonis lima tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Purnami menjerat terdakwa dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti bersalah melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu," ujar hakim.
Vonis mejelis hakim terhadap terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider enam bulan kurungan.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum.
Pada dakwaan disebutkan terdakwa ditangkap petugas kepolisian pada 17 Mei 2016, Pukul 22.15 Wita, di Jalan Subur, Gang Mirah Delima, Nomor 12 Denpasar Barat, Kota.
Penangkapan terdakwa berawal dari rekan terdakwa Ari Laundry tertangkap terlebih dahulu karena menyimpan barang haram tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik BNN Provinsi Bali, ditemukan dan disita tersebut adalah milik terdakwa yang hendak digunakan sendiri yang didapatkan dengan dua kali membeli dari seseorang yang bernama panggilan Dek Ang.
Sabu-sabu yang dibeli terdakwa dari satu plastik klip kecil, dipecah jadi lima plastik klip pada 6 Mei 2016, Pukul 00.30 Wita di kamar kost terdakwa
Terdakwa membagi atau memecah sabu-sabu menjadi tiga klip itu untuk digunakannya sendiri dan mengaku menggunakan barang haram itu sejak Tahun 2005, namun putus sambung.
Mendengar putusan itu terdakwa dan JPU menyatakan sikap menerima putusan hakim terkait kasus itu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Purnami menjerat terdakwa dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti bersalah melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu," ujar hakim.
Vonis mejelis hakim terhadap terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider enam bulan kurungan.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum.
Pada dakwaan disebutkan terdakwa ditangkap petugas kepolisian pada 17 Mei 2016, Pukul 22.15 Wita, di Jalan Subur, Gang Mirah Delima, Nomor 12 Denpasar Barat, Kota.
Penangkapan terdakwa berawal dari rekan terdakwa Ari Laundry tertangkap terlebih dahulu karena menyimpan barang haram tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik BNN Provinsi Bali, ditemukan dan disita tersebut adalah milik terdakwa yang hendak digunakan sendiri yang didapatkan dengan dua kali membeli dari seseorang yang bernama panggilan Dek Ang.
Sabu-sabu yang dibeli terdakwa dari satu plastik klip kecil, dipecah jadi lima plastik klip pada 6 Mei 2016, Pukul 00.30 Wita di kamar kost terdakwa
Terdakwa membagi atau memecah sabu-sabu menjadi tiga klip itu untuk digunakannya sendiri dan mengaku menggunakan barang haram itu sejak Tahun 2005, namun putus sambung.
Mendengar putusan itu terdakwa dan JPU menyatakan sikap menerima putusan hakim terkait kasus itu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016