Kuta (Antara Bali) - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta para pemasok barang dan jasa untuk memanfaatkan amnesti pajak guna mendukung program pemerintah.

"Kami bantu Pajak untuk `tax amnesty` bagi UMKM seperti ada sosialisasi bahwa amnesti pajak ini buat UMKM perlu apalagi tebusannya ringan hanya 0,5 persen," kata Ketua UMUM DPP APPBI, A. Stefanus Ridwan di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.

Menurut dia, pelaku UMKM tersebut khususnya bagi para tenan di pusat perbelanjaan serta "supplier" bagi pasar swalayan, mal atau pameran.

Namun di sisi lain, Stefanus mengharapkan agar Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan pertimbangan kepada pengelola pusat perbelanjaan untuk menghapuskan terkait pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

"Kami minta PPN listrik dan PPh listrik dihilangkan karena supaya beban penyewa kami juga ringan dan kami juga tidak dibebankan PPh lagi," ucapnya saat mengukuhkan DPD APPBI Bali.

Tidak hanya itu, lanjut dia, dasar pengenaan pajak itu baru berdasarkan surat edaran bukan surat keputusan atau peraturan menteri terkait.

"Kami minta itu ketika bertemu Dirjen Pajak, tolong kami dilihat karena ada pajak listrik yang tidak `fair` karena cuma ada surat edaran bukan surat keputusan," imbuhnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016