Denpasar (Antara Bali) - Pelanggar ketertiban umum dan kawasan tanpa rokok (KTR) menjalani sidang tindakan pidana ringan (tipiring) dalam upaya menjaga kebersihan dan keindahan Kota Denpasar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Kamis mengatakan pemerintah kota telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Untuk menegakkan Perda tersebut, kata Alit Wiradana, maka pihaknya selalu melakukan penertiban terhadap KTR dan tindak lanjut dengan menggelar sidang tipiring. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak merokok di sembarang tempat. Selain itu sidang tersebut juga untuk memberikan efek jera kepada warga serta mengantisipasi perokok pemula.
Dalam sidang tipiring tersebut menindak lima perokok dan seorang pembuang limbah sembarangan serta seorang pedagang kaki lima yang diselenggarakan di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon.
Sidang dipimpin oleh hakim M. Djalani SH dari Pengadilan Negeri Denpasar didampingi panitera Ketut Alim SH dan Jaksa Wahyu Agustia serta Agus Wahyu. Pada sidang tersebut memutuskan perokok sembarangan didenda sebesar Rp100 ribu per orang atau kurungan selama tiga hari, pembuang limbah sembarang didenda Rp500 ribu per orang dan PKL didenda sebanyak Rp200 ribu atau kurungan selama tiga hari.
Sebanyak lima orang perokok yang mengikuti sidang tipiring tersebut ditangkap karena merokok di tempat umum, seperti di Lapangan Niti Mandala Renon, Terminal Ubung, Lapangan Puputan Badung, Lapangan Lumintang, dan Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya.
Sedangkan seorang pembuang limbah sembarang ditangkap karena kedapatan membuang limbah bekas pengolahan tahu dan seorang PKL yang merupakan pedagang es ditangkap saat sidak di Pasar Sanglah.
Alit Wiradana menambahkan tindakan pidana ringan bagi warga masyarakat sekaligus untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai perda dan sanksinya. Memang sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi oleh tim terpadu yang memberikan sosialisasi, informasi serta pemasangan tanda larangan kawasan tanpa rokok (KTR).
Selain pelanggaran merokok disembarang tempat juga dilaksanakan sidang pelanggar pembuang limbah sembarangan dan PKL. Pembuang limbah sembarangan ini yang tidak lain merupakan pengusaha tahu kedapatan membuah limbah ke sungai.
Sedangkan PKL kedapatan berdagang di atas trotoar yang tidak lain merupakan pedagang es yang ditangkap saat memantau di pasar tumpah Sanglah. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Kamis mengatakan pemerintah kota telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Untuk menegakkan Perda tersebut, kata Alit Wiradana, maka pihaknya selalu melakukan penertiban terhadap KTR dan tindak lanjut dengan menggelar sidang tipiring. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak merokok di sembarang tempat. Selain itu sidang tersebut juga untuk memberikan efek jera kepada warga serta mengantisipasi perokok pemula.
Dalam sidang tipiring tersebut menindak lima perokok dan seorang pembuang limbah sembarangan serta seorang pedagang kaki lima yang diselenggarakan di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon.
Sidang dipimpin oleh hakim M. Djalani SH dari Pengadilan Negeri Denpasar didampingi panitera Ketut Alim SH dan Jaksa Wahyu Agustia serta Agus Wahyu. Pada sidang tersebut memutuskan perokok sembarangan didenda sebesar Rp100 ribu per orang atau kurungan selama tiga hari, pembuang limbah sembarang didenda Rp500 ribu per orang dan PKL didenda sebanyak Rp200 ribu atau kurungan selama tiga hari.
Sebanyak lima orang perokok yang mengikuti sidang tipiring tersebut ditangkap karena merokok di tempat umum, seperti di Lapangan Niti Mandala Renon, Terminal Ubung, Lapangan Puputan Badung, Lapangan Lumintang, dan Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya.
Sedangkan seorang pembuang limbah sembarang ditangkap karena kedapatan membuang limbah bekas pengolahan tahu dan seorang PKL yang merupakan pedagang es ditangkap saat sidak di Pasar Sanglah.
Alit Wiradana menambahkan tindakan pidana ringan bagi warga masyarakat sekaligus untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai perda dan sanksinya. Memang sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi oleh tim terpadu yang memberikan sosialisasi, informasi serta pemasangan tanda larangan kawasan tanpa rokok (KTR).
Selain pelanggaran merokok disembarang tempat juga dilaksanakan sidang pelanggar pembuang limbah sembarangan dan PKL. Pembuang limbah sembarangan ini yang tidak lain merupakan pengusaha tahu kedapatan membuah limbah ke sungai.
Sedangkan PKL kedapatan berdagang di atas trotoar yang tidak lain merupakan pedagang es yang ditangkap saat memantau di pasar tumpah Sanglah. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016