Denpasar (Antara Bali) - I Komang Arim Sujana (23), terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Ni Luh Tety Ramuna yang bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di kamar Hotel Wisma Warta, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I.G.N Parta Bhargawa itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang mendakwan Komang Arim Sujana dengan Pasal 338 KUHP (dakwaan primer), Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 362 KUHP (dalam dakwaan subsider).
"Terdakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal," ujar JPU dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan itu.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa menginap di Hotel Wisma Warta, Jalan Pidada VI Nomor 4, Denpasar Utara, pada 19 Juli 2016 Pukul 22.15 Wita dengan meminta saksi Teuku Ismal yang merupakan karyawan di penginapan itu untuk mencarikan terdakwa wanita penghibur.
Sebelum berkencan dengan korban, terdakwa bersama saksi Ismail sempat mencarikan PSK dengan menggunakan taksi di sebuah Hotel Ijo Jalan Cargo, namun tidak menemukan wanita penghiur yang cocok.
Namun, setelah terdakwa menuju ke Hotel Diana bersama saksi Teuku Ismal yang diantar sopir taksi I Gede Getas, barulah terdakwa menjatuhkan pilihnya kepada Ni Luh Tety Ramuna yang merupakan PSK yang sering mangkal di Hotel Ijo.
Saat itu juga, terdakwa mengajak korban berkencan dengan korban Ni Luh Tety Ramuna di Hotel Diana pada Pukul 17.00 Wita.
Namun, karena terdakwa lupa membawa dompet, terdakwa Komang Arim meminjam uang Rp250 ribu kepada sopir taksi.
Selanjutnya, terdakwa berjanji akan mengganti uang yang dipinjamnya itu di Hotel Wisma Warta. Pada Pukul 21.30 Wita terdakwa kembali mengajak korban ke Hotel Wisma Warta.
Saat di hotel itulah, korban meminta uang kepada terdakwa Rp1,5 juta karena telah melakukan hubungan layaknya suami istri di Hotel Diana.
Merasa tertekan dengan ucapan dan makian korban, terdakwa langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanannya dan melihat korban lemas, terdakwa kembali membekap wajah korban dengan menggunakan banta hingga korban tidak bernyawa.
Akibat perbuatannya, terdakwa Komang Karim harus duduk di kursi pesakitan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam persidangan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I.G.N Parta Bhargawa itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang mendakwan Komang Arim Sujana dengan Pasal 338 KUHP (dakwaan primer), Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 362 KUHP (dalam dakwaan subsider).
"Terdakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal," ujar JPU dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan itu.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa menginap di Hotel Wisma Warta, Jalan Pidada VI Nomor 4, Denpasar Utara, pada 19 Juli 2016 Pukul 22.15 Wita dengan meminta saksi Teuku Ismal yang merupakan karyawan di penginapan itu untuk mencarikan terdakwa wanita penghibur.
Sebelum berkencan dengan korban, terdakwa bersama saksi Ismail sempat mencarikan PSK dengan menggunakan taksi di sebuah Hotel Ijo Jalan Cargo, namun tidak menemukan wanita penghiur yang cocok.
Namun, setelah terdakwa menuju ke Hotel Diana bersama saksi Teuku Ismal yang diantar sopir taksi I Gede Getas, barulah terdakwa menjatuhkan pilihnya kepada Ni Luh Tety Ramuna yang merupakan PSK yang sering mangkal di Hotel Ijo.
Saat itu juga, terdakwa mengajak korban berkencan dengan korban Ni Luh Tety Ramuna di Hotel Diana pada Pukul 17.00 Wita.
Namun, karena terdakwa lupa membawa dompet, terdakwa Komang Arim meminjam uang Rp250 ribu kepada sopir taksi.
Selanjutnya, terdakwa berjanji akan mengganti uang yang dipinjamnya itu di Hotel Wisma Warta. Pada Pukul 21.30 Wita terdakwa kembali mengajak korban ke Hotel Wisma Warta.
Saat di hotel itulah, korban meminta uang kepada terdakwa Rp1,5 juta karena telah melakukan hubungan layaknya suami istri di Hotel Diana.
Merasa tertekan dengan ucapan dan makian korban, terdakwa langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanannya dan melihat korban lemas, terdakwa kembali membekap wajah korban dengan menggunakan banta hingga korban tidak bernyawa.
Akibat perbuatannya, terdakwa Komang Karim harus duduk di kursi pesakitan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam persidangan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016