Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali mengimbau para pengusaha ritel di Pulau Dewata agar tetap berkomitmen mengurangi produksi sampah plastik, meskipun Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia telah memberhentikan program kantong plastik berbayar mulai 1 Oktober 2016.

"Gubernur Bali juga belum mengeluarkan pencabutan terkait surat edaran yang pernah dikeluarkan mengenai kantong plastik berbayar ini, karena pada prinsipnya kami mendukung upaya pengurangan sampah plastik," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Gede Suarjana, di Denpasar, Selasa.

Menurut dia, keberadaan sampah plastik itu sangat berbahaya karena selain tidak bagus dari sisi estetika, juga ketika dibakar akan menimbulkan dioksin. Sedangkan kalau dikubur membutuhkan waktu degradasi yang sangat lama.

Khususnya untuk Bali, produksi sampah plastik perhari mencapai 630 meter kubik perhari dari sekitar total produksi sampah organik dan anorganik yang mencapai 14 ribu meter kubik perhari.

Belum lagi sampah plastik yang masuk ke sungai perhari mencapai 8-12 meter kubik perhari. "Berapa daya dukung laut, jika kondisi ini terjadi terus-menerus sehingga sangat diperlukan langkah bersama untuk mengurangi sampah plastik," ujar Suarjana.

Pihaknya tidak memungkiri bahwa mengenai tarif pengenaan Rp200 untuk tiap kantong plastik, termasuk untuk penggunaan dan penyimpanan dari dana penyisihan itu belum ada dasar hukumnya, sehingga menyebabkan Aprindo menghentikan sementara program kantong plastik berbayar.

"Oleh karena itu, memang perlu dirumuskan peraturan perundang-undangannya supaya jelas," ucapnya.

Namun, kewajiban masyarakat untuk pengurangan sampah plastik, lanjut Suarjana, sebenarnya sudah ada payung hukum yang jelas berupa UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Salah satu pasal dalam PP 81/2012, lanjut Suarjana, diantaranya mengatur mengenai kemasan yang bisa didaur ulang, pembatasan timbulan sampah, dan pemanfaatan kembali sampah. "Hal ini sangat terkait dengan sampah plastik, di samping juga diatur dalam berbagai peraturan daerah mengenai sampah," katanya.

Sebelumnya Aprindo mengklaim penghentian program kantong plastik berbayar disebabkan adanya pro kontra yang terjadi di berbagai daerah. Sehingga diputuskan kembali untuk menggratiskan kembali kantong plastik di seluruh ritel modern, mulai 1 Oktober 2016 hingga diterbitkannya Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berkekuatan hukum. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016