Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali meminta masyarakat untuk tidak ragu mengurus administrasi kependudukan karena saat ini untuk memperolehnya lebih mudah.
"Jadi jika sebelumnya masyarakat diwajibkan melaporkan dan membuat administrasinya, saat ini penyelenggara negara bisa langsung mendatangi warga untuk mendata lanjut membuatkan. Kami menyebut ini sistem jemput bola," kata Kepala Bagian Kependudukan Biro Pemerintahan Provinsi Bali Wayan Nuranta saat berorasi dalam Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS), di Denpasar, Minggu.
Apalagi sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah 37 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan pasal 27 ayat 1, sudah kewajiban negara untuk memberikan pelayanan dokumen kependudukan secara cepat, akurat, lengkap dan gratis kepada warganya.
Bahkan PP yang menggantikan peraturan sebelumnya ini juga mewajibkan penyelenggara pemerintahan dalam hal ini melalui Camat maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk langsung mendatangi warganya yang memerlukan administrasi kependudukan dengan sistem "door to door".
Selain itu, Nuranta juga mengingatkan pentingnya KTP Elektronik karena KTP tersebut berlaku seumur hidup, selama tidak ada penggantian status.
Menurut dia, dengan pemberlakuan KTP seumur hidup, negara bisa menghemat biaya sekitar Rp3-5 triliun pertahun. "Biaya tersebut termasuk biaya pencetakan," ucapnya.
Selain itu, ada beberapa kelebihan yang juga dimiliki e-KTP, seperti pencatatan fisik warganya secara permanen. "Jadi sidik jari dan kornea mata anda sudah tercatat di sana, jika terjadi musibah menimpa anda saat tidak membawa dokumen pribadi, tinggal hubungi Dinas Dukcapil untuk memeriksa sidik jari dan mendapatkan data diri anda yang lengkap," katanya.
Selain masalah dokumen, Wayan Nuranta juga mengemukakan kiat Pemprov Bali menertibkan penduduk pendatang ke Bali. Pemprov setempat telah mengucurkan dana untuk menertibkan dan mendata penduduk pendatang di pintu-pintu masuk Bali. Dana tersebut dibagi di tiap pintu masuk dengan kisaran berbeda.
"Untuk pintu masuk di Pelabuhan Gilimanuk berjumlah Rp400 juta, di Pelabuhan Padangbai Rp300 juta, di pelabuhan penyeberangan kawasan utara Rp100 juta dan di Pelabuhan Benoa Rp50 juta," imbuhnya.
Pihaknya berharap melalui kucuran dana dari Pemprov bisa mendata dan menertibkan para pendatang ke Bali. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Jadi jika sebelumnya masyarakat diwajibkan melaporkan dan membuat administrasinya, saat ini penyelenggara negara bisa langsung mendatangi warga untuk mendata lanjut membuatkan. Kami menyebut ini sistem jemput bola," kata Kepala Bagian Kependudukan Biro Pemerintahan Provinsi Bali Wayan Nuranta saat berorasi dalam Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS), di Denpasar, Minggu.
Apalagi sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah 37 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan pasal 27 ayat 1, sudah kewajiban negara untuk memberikan pelayanan dokumen kependudukan secara cepat, akurat, lengkap dan gratis kepada warganya.
Bahkan PP yang menggantikan peraturan sebelumnya ini juga mewajibkan penyelenggara pemerintahan dalam hal ini melalui Camat maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk langsung mendatangi warganya yang memerlukan administrasi kependudukan dengan sistem "door to door".
Selain itu, Nuranta juga mengingatkan pentingnya KTP Elektronik karena KTP tersebut berlaku seumur hidup, selama tidak ada penggantian status.
Menurut dia, dengan pemberlakuan KTP seumur hidup, negara bisa menghemat biaya sekitar Rp3-5 triliun pertahun. "Biaya tersebut termasuk biaya pencetakan," ucapnya.
Selain itu, ada beberapa kelebihan yang juga dimiliki e-KTP, seperti pencatatan fisik warganya secara permanen. "Jadi sidik jari dan kornea mata anda sudah tercatat di sana, jika terjadi musibah menimpa anda saat tidak membawa dokumen pribadi, tinggal hubungi Dinas Dukcapil untuk memeriksa sidik jari dan mendapatkan data diri anda yang lengkap," katanya.
Selain masalah dokumen, Wayan Nuranta juga mengemukakan kiat Pemprov Bali menertibkan penduduk pendatang ke Bali. Pemprov setempat telah mengucurkan dana untuk menertibkan dan mendata penduduk pendatang di pintu-pintu masuk Bali. Dana tersebut dibagi di tiap pintu masuk dengan kisaran berbeda.
"Untuk pintu masuk di Pelabuhan Gilimanuk berjumlah Rp400 juta, di Pelabuhan Padangbai Rp300 juta, di pelabuhan penyeberangan kawasan utara Rp100 juta dan di Pelabuhan Benoa Rp50 juta," imbuhnya.
Pihaknya berharap melalui kucuran dana dari Pemprov bisa mendata dan menertibkan para pendatang ke Bali. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016