Negara (Antara Bali) - Dua orang buruh proyek ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, karena mencuri peralatan instalasi listrik milik bosnya, senilai Rp7 juta lebih.

"Pelaku merupakan anak buah korban yang tinggal di Kelurahan Gilimanuk. Beberapa barang yang dicuri kami temukan di rumah pelaku sebagai barang bukti," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Rabu.

Ia mengatakan, dua pelaku berinisial Sid (29) dan PEW (39), tinggal di Kelurahan Gilimanuk dan bekerja kepada Ricky Andika Putra, yang memiliki usaha pemasangan instalasi listrik.

Untuk menyimpan peralatan instalasi, Ricky menyewa rumah di Kelurahan Baler Bale Agung, sementara ia sendiri tinggal di Jalan Pulau Batam, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.

Menurutnya, barang-barang berupa sabuk pengaman, gunting pemotong kabel, alat pengencang kabel dan katrol diketahui hilang saat Danang Manuhara, karyawan lainnya melakukan pengecekan.

"Pada hari Sabtu lalu, Danang ini mengecek kondisi dan jumlah alatnya masih utuh. Tapi saat mengecek kembali pada hari Selasa, beberapa peralatan sudah hilang," ujarnya.

Polisi yang mendapat laporan dari Ricky melakukan penyelidikan, dan Selasa malam langsung menangkap dua pelaku beserta gunting kabel yang ditemukan di rumah Sid, serta katrol di rumah PEW.

Kepada polisi, dua orang buruh ini mengaku mencuri peralatan tersebut, karena upah kerja mereka belum dibayar oleh bosnya.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016