Denpasar (Antara Bali) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali mengimbau wajib pajak yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) namun penghasilannya tidak kena pajak (PTKP) untuk tetap melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Nader Sitorus di Denpasar, Kamis, menjelaskan bahwa apabila penghasilan wajib pajak per bulannya di bawah Rp4,5 juta atau Rp54 juta setahun yang tidak kena pajak atau PTKP, maka WP tersebut menyampaikan surat pemberitahuan bukan kewajiban bayar pajak.
"Kalau memang sudah mempunyai NPWP memang ada kewajiban menyampaikan SPT. Surat pemberitahuan (bukan kewajiban bayar pajak) bahwa penghasilan saya misalnya Rp4 juta belum kena pajak, maka pembayaran saya nihil," ucapnya.
Menurut dia, melaporkan SPT dengan catatan nihil juga merupakan kepatuhan wajib pajak agar tercatat di kantor pajak.
Direktur Peraturan Perpajakan 1 Direktorat Jenderal Pajak Arief Yanuar menambahkan, meskipun wajib pajak memiliki penghasilan di bawah Rp4,5 juta yang tidak dikenakan pajak penghasilan, NPWP bagi orang itu tetap berlaku.
"Selama memperoleh penghasilan, ya, mendaftar diri untuk memperoleh NPWP karena tidak menutup kemungkinan masa produktif bisa memperoleh penghasilan di luar perusahaan," katanya.
Arief lebih lanjut menyampaikan bahwa untuk mengatasi keraguan sejumlah masyarakat terkait amnesti pajak, telah dikeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang mengungkapkan bahwa wajib pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT PPh berhak mendapatkan pengampunan pajak.
Namun orang pribadi seperti nelayan, petani, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun kena pajak terakhir di bawah PTKP dapat tidak menggunakan haknya mengikuti amnesti pajak.
Selain itu, WNI yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan subjek pajak luar negeri dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti amnesti pajak.
Sedangkan harta misalnya berupa deposito atau aset yang dibeli dari penghasilan yang sudah dikenakan pajak, Arief melanjutkan bahwa hal itu bukan menjadi objek amnesti pajak.
Masyatakat yang penghasilannya di bawah PTKP atau di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta setahun, kata dia, juga tidak harus ikut dalam amnesti pajak.
"Dengan adanya Peraturan Dirjen Nomor 11 ini sudah dijawab bahwa harta yang diperoleh dari penghasilan yang sudah dikenakan pajak penghasilan dan juga harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek pajak penghasilan diperbolehkan untuk tidak ikut amnesti," ucap Arief. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Nader Sitorus di Denpasar, Kamis, menjelaskan bahwa apabila penghasilan wajib pajak per bulannya di bawah Rp4,5 juta atau Rp54 juta setahun yang tidak kena pajak atau PTKP, maka WP tersebut menyampaikan surat pemberitahuan bukan kewajiban bayar pajak.
"Kalau memang sudah mempunyai NPWP memang ada kewajiban menyampaikan SPT. Surat pemberitahuan (bukan kewajiban bayar pajak) bahwa penghasilan saya misalnya Rp4 juta belum kena pajak, maka pembayaran saya nihil," ucapnya.
Menurut dia, melaporkan SPT dengan catatan nihil juga merupakan kepatuhan wajib pajak agar tercatat di kantor pajak.
Direktur Peraturan Perpajakan 1 Direktorat Jenderal Pajak Arief Yanuar menambahkan, meskipun wajib pajak memiliki penghasilan di bawah Rp4,5 juta yang tidak dikenakan pajak penghasilan, NPWP bagi orang itu tetap berlaku.
"Selama memperoleh penghasilan, ya, mendaftar diri untuk memperoleh NPWP karena tidak menutup kemungkinan masa produktif bisa memperoleh penghasilan di luar perusahaan," katanya.
Arief lebih lanjut menyampaikan bahwa untuk mengatasi keraguan sejumlah masyarakat terkait amnesti pajak, telah dikeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang mengungkapkan bahwa wajib pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT PPh berhak mendapatkan pengampunan pajak.
Namun orang pribadi seperti nelayan, petani, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun kena pajak terakhir di bawah PTKP dapat tidak menggunakan haknya mengikuti amnesti pajak.
Selain itu, WNI yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan subjek pajak luar negeri dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti amnesti pajak.
Sedangkan harta misalnya berupa deposito atau aset yang dibeli dari penghasilan yang sudah dikenakan pajak, Arief melanjutkan bahwa hal itu bukan menjadi objek amnesti pajak.
Masyatakat yang penghasilannya di bawah PTKP atau di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta setahun, kata dia, juga tidak harus ikut dalam amnesti pajak.
"Dengan adanya Peraturan Dirjen Nomor 11 ini sudah dijawab bahwa harta yang diperoleh dari penghasilan yang sudah dikenakan pajak penghasilan dan juga harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek pajak penghasilan diperbolehkan untuk tidak ikut amnesti," ucap Arief. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016