Denpasar (Antara Bali) - Shaun Edward Davidson (31), warga asal Australia yang terjerat kasus pemalsuan identitas dihukum 12 bulan dan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 130 Undang-Ungang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Ketua Majelis Hakim Made Pasek, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Vonis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 1,5 tahun pejara dan denda Rp200 juta, subsider sepuluh bulan kurungan.

Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena, bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa datang ke Bali pada Februari 2016 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan paspor atas nama Michael John Bayman.

Saat melewati petugas imigrasi, Shaun berhasil lolos meskipun wajahnya tidak sama dengan yang ada di paspor.

Namun, terdakwa yang saat itu berlibur di Bali ditangkap petugas imigrasi di Hotel Rabasta, Kuta dan diketahui Shaun menggunakan paspor milik orang lain.

Selain itu, terdakwa juga memalsukan Kartu izin tinggal sementara (Kitas) yang diterbitkan Kantor Imigrasi Pusat, dengan memakai nama Eddie Lonsdale.

Dari pengakuan Shaun, mendapatkan Kitas itu setelah membayar Rp 1,5 juta. Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa Pasal 121 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian serta menguasai dokumen keimigrasian sebagaimana dimaksud Pasal 130 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016