Singaraja (Antara Bali) - Sebanyak 41 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, menerima pengurangan masa hukuman atau remisi bertepatan dengan HUT ke-71 Kemerdekaan RI.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja, Sutarno di Singaraja, Rabu, mengatakan, warga binaan di Lapas satu-satunya di Buleleng tersebut didominasi tahanan pidana umum.

"Remisi terdiri remisi umum satu sebanyak 38 orang dan remisi umum dua dan langsung bebas ada tiga orang. Napi yang langsung bebas ketika menerima remisi tahun ini. Mereka sudah waktunya bebas dan tuntas menjalani masa hukumannya," ujar dia.

Ia menambahkan, perilaku baik napi selama menjalani hukuman menjadi salah satu faktor penentu pemberian remisi. "Tentu yang memiliki perilaku baik menjadi prioritas," papar dia.

Dikatakan pula, berdasarkan pengamatan, pemberian remisi juga sebagai upaya mendidik narapidana untuk berperilaku baik, sehingga setelah keluar dari Lapas memberikan perubahan sikap di masyarakat.

"Banyak yang cerita dengan saya bahwa mereka (narapidana) malu tinggal di penjara dan mengaku kapok melakukan kejahatan dan berniat tidak akan lagi mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Sutarno lebih lanjut memaparkan, sebanyak 41 orang penerima remisi diminta menjaga perilaku sopan dan tidak berulah melanggar aturan di dalam lapas.

Sementara itu, warga binaan tindak pidana khusus belum dinyatakan memenuhi syarat untuk diberi keputusan. Kalau tindak pidana khusus korupsi sekarang ada delapan orang karena persyaratan bebas itu sesuai aturan termasuk pertimbangan berperilaku baik," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016