Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Sektor Denpasar Selatan menyelidiki keterlibatan empat pengedar uang dolar AS palsu senilai 580 ribu dengan modus penipuan jual beli tanah dan judi untuk mendapatkan uang asli korban.

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Komisaris Besar Hadi Purnomo di Denpasar, Selasa, menjelaskan bahwa keempat pelaku yang diamankan itu berinisial A, M, P, Ak.

Sedangkan satu orang lainnya masih dalam kejaran pihak kepolisian karena kabur saat hendak ditangkap.

Sindikat pengedar uang palsu dari Jakarta itu awalnya berpura-pura ingin membeli tanah korban DI seluas tiga are di Jalan Sedap Malam Denpasar dengan harga Rp6 miliar.

Pelaku kemudian mengajak korban di salah satu hotel di kawasan Sanur Denpasar untuk berjudi dengan uang asli yang dibawa korban senilai Rp200 juta.

Dalam permainan judi yang telah diatur itu, salah satu komplotan menang dan mengklaim uang Rp200 juta telah beralih menjadi miliknya.

Korban akhirnya melarikan diri dari hotel tersebut dan meminta pertolongan kepada petugas keamanan hotel setempat.

Para pelaku kemudian diamankan keamanan hotel untuk selanjutnya diperiksa pihak kepolisian.

Hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut termasuk asal uang dolar AS palsu yang diperkirakan setara dengan tujuh miliar itu. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016