Denpasar (Antara Bali) - Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, meminta penyidik kepolisian segera melakukan pelimpahan tahap II kasus penggelapan tanah di Jimbaran, Kuta, karena kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21).

"Saya berharap penyidik segera melimpahkan berkas beserta I Made Kembir sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang jual beli tanah untuk jalan perumahan di Uluwatu, Jimbaran itu," kata Jaksa Peneliti Yuli Peladiani, di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan, jaksa peneliti hingga saat ini belum menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara sehingga proses hukum terhadap tersangka menjadi tersendat.

"Tekait kondisi tersangka yang dinyatakan statusnya sakit, nanti dapat dijelaskan dengan fakta-fakta yang jelas," ujarnya.

Terkait pelimpahan tahap II tersangka I Made kembir ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, akan segera dilaksanakan, karena hukum harus ditegakan.

"Apabila beberapa hari ke depan belum ada surat dari dokter. Maka, kami akan koordinasi ke dokter yang menangani tersangka," ujarnya.

Sementara itu, Irza Syahbanu Putra selaku kuasa hukum pelapor Wayan Suarta mengaharapkan pihak penyidik kepolisian melimpahkan kasus ini kejaksaan dalam tahap II.

"Beberapa kali upaya yang dilakukan pihak kepolisian untuk menemuinya dan melanjutkan proses hukum selalu mendapatkan halangan dari tersangka," ujarnya.

Berdasar informasi, Irza menuturkan tersangka mengaku diri sakit kepada penyidik dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Denpasar pada 28 Juni 2016, karena sempat kabur dari tahanan rumah dan sempat jalan-jalan.

"Saya mendapat informasi dari penyidik bahwa saat penyidik menghubungi tersangka, telepon selulernya tidak dapat dihubungi dan saat ditemui dirumah tidak ada ditempat," ujar Irza.

Oleh sebab itu, ia mengharapkan tersangka segera ditahan, karena terus berupaya menghindar dari jeratan hukum. "Apabila diberikan pengalihan penahanan, akan sangat merepotkan," ujar Irza.

Sebelumnya, tersangka sempat tidak mau ditahan karena alasannya sakit. Namun, tersangka justru melaporkan pelapor Wayan Suarta ke Polresta Denpasar dan Kajari Denpasar, karena dinilai telah mempidanakan kasus yang seharusnya adalah perkara perdata.

Selain itu, tersangka melalui penasehat hukum Hermawan Benhard Manurung dan Muh Zainal Arifin, juga mengirim surat tembusan ke Presiden Joko Widodo tertanggal 22 Juni 2016.

Melalui surat bernomor 18/NON-IDIK/LBH-TDC/VI/2016 juga dtembuskan kepada Jaksa Agung, Ketua MA, Kapolri, Kabareskrim, Irwarsum Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Bali, Irwarsum Polda Bali, Diskrimum Polda Bali, Kejati Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar dan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Menyikapi kondisi itu, penyidik Satuan Reskrim Polresta Denpasar tidak ketinggalan dibuat repot dengan ulahnya.

Saat ini, penyidik masih menunggu surat balasan dari dokter RSUP Sanglah terkait hasil kesehatan I Made Kembir, tersangka penggelapan tanah. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016