Denpasar (Antara Bali) - Anggota Komisi III DPRD Bali Nyoman Suyasa mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan ke lokasi penambangan galian C di Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, setelah di tutup Polda Bali.
"Kami sudah melakukan pemantauan bersama instansi terkait untuk melihat langsung lokasi penambangan galian C yang ditutup Polda Bali pekan lalu," kata Suyasa di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan dari hasil spemantauan ke lapangan, bahwa ada masalah perbedaan persepsi aturan dari Perda Karangasem yang mengatur tidak boleh adanya pertambangan di atas 500 meter dari permukaan laut. Walau ada Peraturan Pemerintah Energi Sumber Daya dan Mineral (Permen ESDM) yang memperbolehkan adanya pertambangan sampai 1000 meter di atas permukaan laut.
Di Desa Sebudi disinyalir banyak penambang tidak berizin karena kawasan disana sesuai aturan Perda Karangasem di atas 500 meter dari permukaan laut tidak boleh izin pertambangan. Sedangkan di kawasan Sebudi ketinggian sampai 800 mpl.
"Ada Permen ESDM bisa pertambangan sampai 1000 mpl jika tidak ada hutan lindung, tidak ada longsor. Nah solusinya itu ada celah yang bisa kita manfaatkan di atas 1000 permukaan laut," ucap politikus Partai Gerindra dari Karangasem.
Karena ada Perda Karangasem terkait hal tersebut, kata Suyasa, pihaknya segera membawa temuan ini dalam sidang paripurna DPRD Bali.
Dikatakan, masalah tersebut harus dijawab oleh Bupati Karangasem, DPRD Karangasem, Gubernur Bali, DPRD Bali, pihak kepolisian, dan kejaksaan agar tidak terjadi masalah hukum ke depannya.
"Solusinya yang pertama hasil dari temuan itu kami agendakan rapat di DPRD. Dengan harapan di paripurnakan untuk mengeluarkan rekomendasi atas solusi apa yang kita berikan nanti," ucapnya.
Selain itu, kata dia, koordinasi antara Bupati Karangasem, DPRD Karangasem dengan Gubernur Bali, DPRD Bali dan Polda. Karena di sana ada kaitannya dengan Perda Kabupaten yang izinnya tidak sepenuhnya di provinsi," katanya.
Suyasa mengharapkan dalam enam bulan ke depan tidak ada penindakan lagi, dan pemerintah agar secara cepat memproses izin sembari menunggu aturan ditetapkan.
"Sekurangnya dalam enam bulan ke depan tidak ada penindakan lagi, bagi masyarakat belum punya izin penambangan sampai Desember. Sambil menunggu apakah merevisi Perda Karangasem atau bagaimana. Masyarakat Sebudi sudah menangis, jangan sampai aturan menyengsarakan masyarakat," ujarnya.
Hal senada dikatakan anggota Komisi III Wayan Diesel Astawa bahwa masalah ini harus segera dicarikan solusi disatu sisi tidak membebankan masyarakat, dan disisi lain benar secara aturan.
"Masyarakat bisa bekerja dan ekonomi jalan, tetapi jangan sampai melawan hukum juga. Intinya harus ada fatwa antara pemerintah dan aparat penegak hukum, karena sekarang peraturan perundang-undangan berubah terus. Ini harus kita kaji mana boleh mana tidak," katanya.
Pada acara sidak ke lapangan dihadiri Bidang ESDM Pemprov Bali, BLH Pemprov Bali, Kepada Desa Sebudi dan Penambang lokal Desa Sebudi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Kami sudah melakukan pemantauan bersama instansi terkait untuk melihat langsung lokasi penambangan galian C yang ditutup Polda Bali pekan lalu," kata Suyasa di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan dari hasil spemantauan ke lapangan, bahwa ada masalah perbedaan persepsi aturan dari Perda Karangasem yang mengatur tidak boleh adanya pertambangan di atas 500 meter dari permukaan laut. Walau ada Peraturan Pemerintah Energi Sumber Daya dan Mineral (Permen ESDM) yang memperbolehkan adanya pertambangan sampai 1000 meter di atas permukaan laut.
Di Desa Sebudi disinyalir banyak penambang tidak berizin karena kawasan disana sesuai aturan Perda Karangasem di atas 500 meter dari permukaan laut tidak boleh izin pertambangan. Sedangkan di kawasan Sebudi ketinggian sampai 800 mpl.
"Ada Permen ESDM bisa pertambangan sampai 1000 mpl jika tidak ada hutan lindung, tidak ada longsor. Nah solusinya itu ada celah yang bisa kita manfaatkan di atas 1000 permukaan laut," ucap politikus Partai Gerindra dari Karangasem.
Karena ada Perda Karangasem terkait hal tersebut, kata Suyasa, pihaknya segera membawa temuan ini dalam sidang paripurna DPRD Bali.
Dikatakan, masalah tersebut harus dijawab oleh Bupati Karangasem, DPRD Karangasem, Gubernur Bali, DPRD Bali, pihak kepolisian, dan kejaksaan agar tidak terjadi masalah hukum ke depannya.
"Solusinya yang pertama hasil dari temuan itu kami agendakan rapat di DPRD. Dengan harapan di paripurnakan untuk mengeluarkan rekomendasi atas solusi apa yang kita berikan nanti," ucapnya.
Selain itu, kata dia, koordinasi antara Bupati Karangasem, DPRD Karangasem dengan Gubernur Bali, DPRD Bali dan Polda. Karena di sana ada kaitannya dengan Perda Kabupaten yang izinnya tidak sepenuhnya di provinsi," katanya.
Suyasa mengharapkan dalam enam bulan ke depan tidak ada penindakan lagi, dan pemerintah agar secara cepat memproses izin sembari menunggu aturan ditetapkan.
"Sekurangnya dalam enam bulan ke depan tidak ada penindakan lagi, bagi masyarakat belum punya izin penambangan sampai Desember. Sambil menunggu apakah merevisi Perda Karangasem atau bagaimana. Masyarakat Sebudi sudah menangis, jangan sampai aturan menyengsarakan masyarakat," ujarnya.
Hal senada dikatakan anggota Komisi III Wayan Diesel Astawa bahwa masalah ini harus segera dicarikan solusi disatu sisi tidak membebankan masyarakat, dan disisi lain benar secara aturan.
"Masyarakat bisa bekerja dan ekonomi jalan, tetapi jangan sampai melawan hukum juga. Intinya harus ada fatwa antara pemerintah dan aparat penegak hukum, karena sekarang peraturan perundang-undangan berubah terus. Ini harus kita kaji mana boleh mana tidak," katanya.
Pada acara sidak ke lapangan dihadiri Bidang ESDM Pemprov Bali, BLH Pemprov Bali, Kepada Desa Sebudi dan Penambang lokal Desa Sebudi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016