Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali mulai memetakan struktur organisasi yang ada di lingkungan pemprov setempat terkait penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

"Biro Organisasi saat ini sedang melakukan pemetaan terhadap struktur organisasi yang ada. Entah nantinya bertambah atau berkurang, tergantung kajian dari Biro Organisasi," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bali Putu Astawa, di Denpasar, Jumat.

Menurut Astawa, jika mengacu pada PP 18 tersebut, ada beberapa kriteria yang nantinya akan membagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menjadi tipe A, B, C, dan D.

"Pembagian tipe tersebut menggunakan tolok ukur jumlah penduduk, luas wilayah, dan besarnya APBD. Misalnya kalau sebelumnya SKPD masuk dalam tipe B, tetapi setelah disesuaikan dengan PP menjadi tipe D, tentunya harus mengalami perampingan para pejabat eselonnya," ujar mantan Kepala BPMPD Provinsi Bali itu.

Astawa menambahkan, pemetaan yang dilakukan juga berkaitan dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah berdampak terjadinya peralihan kewenangan, yang semula di pemerintah kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

"Contohnya tentang pertambangan dan ESDM yang dulunya kewenangan kabupaten, sekarang menjadi di provinsi. Jadi harus dipetakan lagi untuk penyusunan struktur organisasi yang baru," ujarnya.

Sementara untuk penyiapan anggarannya, lanjut dia, mengikuti struktur yang baru tersebut.

Masih terkait dengan pemberlakuan PP 18, kata Astawa, Pemerintah Provinsi Bali juga harus membuat Perda Struktur Organisasi sebagai penjabaran dari PP itu.

"Dalam waktu enam bulan ke depan, penjabaran dari PP harus sudah terwujud, sehingga sekarang kita harus mempersiapkan diri," ujarnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016