Denpasar (Antara Bali) - Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati), membenarkan perlawanan (verzet) jaksa atas putusan sela terkait kasus dugaan korupsi dana nasabah dalam bentuk deposito di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Tabanan, dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) setempat.

"Pengabulan verzet ini kami terima langsung dari panitera, sehingga terdakwa I Wayan Sukarja Sastrawan yang terjerat kasus korupsi BPD Bali Cabang Tabanan ini dilanjutkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor dalam waktu dekat," ujar Wayan Suardi Jaksa Pidana Khusus Kejati Bali, di Denpasar, Senin.

Utuk langkah selanjutnya masih menunggu salinan putusan secara resmi. Kemudian, kasus ini diajukan kembali ke Pengadilan Tipikor.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Bali Ashari Kurniawan menambahkan, pihaknya belum memastikan kapan memanggil terdakwa untuk dilakukan penahanan kembali.

"Kami akan memanggil kembali terdakwa, untuk selanjutnya kasus ini kembali diajukan ke Pengadilan Tipikor," ujar Ashari Kurniawan.

Sementara itu, dari pihak terdawa belum dapat dikonfirmasi terkait turunnya putusan verzet yang diajukan pihak Jaksa ke Pengadilan Tinggi.

Dalam dakwaan sebelumnya, nilai dana nasabah yang curangi terdakwa mencapai Rp 1,7 miliar. Pengakuan terdakwa dalam sidang sebelumnya uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya seperti membeli pendingin ruangan, televisi, beberapa unit sepeda motor, satu unit mobil CRV dan Honda Jazz.

Kemudian, uang tersebut digunakan terdakwa untuk membangun satu unit rumah di Tabanan. Selai itu, Sukarja juga menggunakan uang untuk membeli peralatan karaoke di rumahnya, membiayai orangtuanya sakit dan untuk keperluan sehari-hari sejak Tahun 2012 hingga 2014.

Atas perbuatan itu, Sukarja didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang tidank pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang 20 Tahun 2001 jo Pasal 54 Ayat 1 KUHP pidana.

Motif Sukarja mengambil uang mencapai Rp1,7 miliar tersebut dengan berpura-pura menabungkan uang nasabah yang dipegangnya dengan membuat buku tabungan fiktif.

Pergerakan buku tabungan terutama bunga dana nasabah diketik secara manual dengan mesin ketik kantornya.

Nasabah yang menjadi korban Sukarja yakni I Wayan Winada yang telah mendepositokan uang sebesarRp60,9 juta, Ni Nyoman Suartami (Rp25 juta), H. Thoir dan Fia Wartini (Rp700 juta). (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016