Denpasar (Antara Bali) - Shaun Edward Davidson (31), warga negara Australia yang terjerat kasus pemalsuan identitas menolak segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

Kuasa hukum terdakwa Benny Hariyanto dalam agenda sidang nota keberatan atau eksepsi menyatakan dakwaan JPU tidak jelas dan kabur dalam menyebutkan uraian perbuatan terdakwa.

"Mohon majelis hakim menolak segala dakwaan JPU, karena terlalu prematur untuk menjerat klien kami sebagai terdakwa," ujar Benny.

Ia juga menegaskan, kliennya tidak pernah melakukan apa yang didakwakan JPU, karena barang bukti yang ditemukan bukan milik terdakwa.

"Selama di Indonesia klien kami menggunakan paspor dan visa miliknya yang didapatkan secara legal atau sah di mata hukum," ujarnya.

Dalam sidang itu, Benny meminta hakim agar pemeriksaan kliennya tidak dilanjutkan dan memulihkan hak terdakwa serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.

"Kami memohon agar majelis hakim menerima nota keberatan penasihat hukum. Menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum," ujarnya lagi.

Mendengar eksepsi terdakwa itu, JPU Ika Lusiana menyatakan akan menanggapi nota keberatan terdakwa pada pekan depan.

Sebelumnya, terdakwa datang ke Bali pada Februari 2016 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan paspor atas nama Michael John Bayman.

Saat melewati petugas imigrasi, Shaun berhasil lolos meskipun wajahnya tidak sama dengan yang ada dalam paspor.

Namun, terdakwa yang saat itu berlibur di Bali ditangkap petugas imigrasi di Hotel Rabasta Kuta, dan diketahui Shaun menggunakan paspor milik orang lain.

Selain itu, terdakwa juga memalsukan Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) yang diterbitkan Kantor Imigrasi Pusat dengan memakai nama Eddie Lonsdale.

Dari pengakuan Shaun, mendapatkan Kitas itu setelah membayar Rp1,5 juta.

Akibat perbuatannya, terdakwa dikenai pasal 121 huruf b Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian serta menguasai dokumen keimigrasian sebagaimana dimaksud pasal 130 UU itu. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016