Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Pendapatan Kota Denpasar IB Subrata menargetkan dalam dua tahun ke depan seluruh wajib pajak air bawah tanah di ibu kota Provinsi Bali itu sudah memiliki "water treatment" atau tempat pengolahan air limbah.

"Dari 950 wajib pajak tersebut, baru 268 di antaranya yang sudah memiliki tempat pengolahan air limbah," kata Subrata di Denpasar, Sabtu.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada wajib pajak yang belum melengkapi tempat usahanya dengan tempat pengolahan air limbah itu untuk segera membuatnya.

Namun imbauan itu berlaku bagi wajib pajak yang usahanya berskala cukup besar seperti hotel dan restoran.

Tetapi ketika ditanyakan berapa banyak target wajib pajak pada 2011 yang sudah harus melengkapi usahanya dengan unit pengolah limbah tersebut, Subrata enggan menjelaskannya secara detail.

"Penerapan mengenai tersedianya tempat pengolahan air limbah di tempat usaha para wajib pajak yang belum memilikinya akan dilakukan secara bertahap, namun kami berharap dalam dua tahun semuanya sudah memilikinya," ujar Subrata.

Imbauan itu dikeluarkan pihaknya, berkaitan dengan mulai diberlakukannya tarif baru pajak air bawah tanah di ibu kota provinsi tujuan wisata internasional itu sejak 1 Januari 2011.

Namun Subrata enggan memberikan keterangan secara rinci tentang jumlah besaran tarif baru pajak tersebut yang diberlakukan melalui Peraturan Wali Kota Denpasar itu.

"Mengenai besaran tarif baru pajak itu yang menentukannya tim ahli dari Universitas Udayana, namun diimbangi dari pihak pengusaha yang merupakan wajib pajak tersebut," kata Subrata.

Menurut Subrata, penentuan tarif itu berdasarkan dua aspek utama, yakni dari dampak lingkungan yang dikaji oleh pihak Unud dan juga sisi aspek kelayakan dari kalangan pengusaha.

Penentuan tarif berdasarkan dua aspek tersebut dilakukan guna menghindari penolakan untuk membayar pajak sesuai dengan tarif baru oleh para wajib pajak jika jumlah kenaikannya terlalu tinggi.

Salah satu kegunaan pengolahan air limbah itu yakni air yang telah diolah bisa digunakan kembali untuk berbagai keperluan, tanpa menimbulkan dampak ekologis yang merugikan.(*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011