Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Bali Wayan Tagel Arjana meminta Pemprov Bali untuk melanjutkan program Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM), karena banyak masyarakat kurang mampu yang belum masuk jaminan kesehatan nasional (JKN).

"Warga masih membutuhkan program JKBM tersebut, karena program tersebut sangat membantu masyarakat yang kurang mampu. Bahkan program JKBM tersebut mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat," kata Tagel Arjana di Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan program JKBM sangat membantu masyarakat yang ber-KTP Bali, sebab jika berobat ke puskesmas maupun rumah sakit yang menerima pelayanan JKBM sangat terbantu. Namun dengan beralihnya ke BPJS dan JKN, warga khawatir tidak mendapatkan pelayanan seperti pelayanan JKBM.

"Selama saya melakukan reses ke sejumlah desa, warga masih mengharapkan program JKBM tersebut berlanjut. Sebab semua biaya ditanggung sepenuhnya pada APBD. Namun dengan beralihnya ke BPJS, warga akan semakin sulit, terlebih warga kurang mampu," ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam rapat paripurna DPRD Bali mengatakan permasalahan jaminan kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial menyatakan bahwa Jamkesda paling lambat akhir tahun 2016 sudah terintegrasi ke dalam JKN.

Selanjutnya, kata Mangku Pastika, pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dalam pasal 6A menyebutkan bahwa penduduk yang belum termasuk sebagai peserta jaminan kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota dengan premi setara PBI sebesar Rp23.000 per orang per orang.

Ia mengatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 bahwa kewajiban pemerintah memberikan bantuan iuran jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.

"Berdasarkan regulasi tersebut maka Jamkesda diharapkan berintegrasi dengan JKN awal 2017 dengan rencana pemerintah daerah dapat menanggung masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum memiliki jaminan dan bagi yang mampu menjadi peserta mandiri selambat-lambatnya Januari 2019," ujarnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016