Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mulai menyidangkan warga Australia Robert Andrew Fiddes Ellis (68) terkait kasus pencabulan anak di bawah umur (paedofilia) yang mengagendakan pembacaan dakwaan yang berlangsung tertutup, karena dilanjutkan menghadirkan lima saksi korban.
Pembacaan dakwaan yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih di hadapan Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa datang ke Bali Tahun 2014 hingga Tahun 2015 yang memiliki kenalan dekat dengan Ni Nyoman Seni di Denpasar.
Terdakwa sempat bermain ke kampung halaman Nyoman Seni di Karangasem, Bali, dan berkenalan dengan anak-anak di daerah itu.
Modus yang dilakukan terdakwa untuk melakukan bujuk rayu dengan mengajak anak-anak bermain, membelikan es krim, sandal, baju agar anak-anak lebih dekat dengan Robert Andrew Fiddes Ellis.
Selain itu, terdakwa juga mengajak anak-anak menyetelkan film di dalam kamar kos terdakwa di Jalan Mataram Gang Tunjung Nomor 27 Kuta. Kemudian, terdakwa juga sempat memandikan anak-anak tersebut yang sekaligus melakukan aksi bejatnya itu.
Akibat perbuatan tedakwa, didakwa Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan Pasal 290 Ayat 2 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
"Dalam sidang itu terungkap lima saksi korban pernah dimandikan oleh terdakwa terdakwa," kata Siti Sapurah selaku pendampingi korban dari P2TP2A Kota Denpasar usai menyaksikan sidang.
Ia menambahkan, lima saksi korban juga dijanjikan sesuatu apabila mau dimandikan oleh terdakwa, sehingga terjadilah aksi pencabulan tersebut. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Pembacaan dakwaan yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih di hadapan Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa datang ke Bali Tahun 2014 hingga Tahun 2015 yang memiliki kenalan dekat dengan Ni Nyoman Seni di Denpasar.
Terdakwa sempat bermain ke kampung halaman Nyoman Seni di Karangasem, Bali, dan berkenalan dengan anak-anak di daerah itu.
Modus yang dilakukan terdakwa untuk melakukan bujuk rayu dengan mengajak anak-anak bermain, membelikan es krim, sandal, baju agar anak-anak lebih dekat dengan Robert Andrew Fiddes Ellis.
Selain itu, terdakwa juga mengajak anak-anak menyetelkan film di dalam kamar kos terdakwa di Jalan Mataram Gang Tunjung Nomor 27 Kuta. Kemudian, terdakwa juga sempat memandikan anak-anak tersebut yang sekaligus melakukan aksi bejatnya itu.
Akibat perbuatan tedakwa, didakwa Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan Pasal 290 Ayat 2 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
"Dalam sidang itu terungkap lima saksi korban pernah dimandikan oleh terdakwa terdakwa," kata Siti Sapurah selaku pendampingi korban dari P2TP2A Kota Denpasar usai menyaksikan sidang.
Ia menambahkan, lima saksi korban juga dijanjikan sesuatu apabila mau dimandikan oleh terdakwa, sehingga terjadilah aksi pencabulan tersebut. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016