Negara (Antara Bali) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) membuat program khusus untuk pemudik, terhitung mulai H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri.

"Jika pada hari-hari biasa, BPJS memberlakukan sistem rujukan berjenjang mulai dari Puskesmas hingga rumah sakit, khusus selama arus mudik, prosedur tersebut dihilangkan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja yang juga membawahi Kabupaten Jembrana Made Sukmayanti, di Negara, Rabu.

Ia mengatakan, selama program khusus ini, siapapun peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bisa langsung berobat ke rumah sakit termasuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Khusus untuk Kabupaten Jembrana, menurutnya, rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS adalah RSU Negara dan RS Bunda, yang akan menyiapkan pelayanan tambahan untuk menunjang program ini.

Namun ia mengatakan, pelayanan tanpa prosedur berjenjang dan bebas biaya ini, hanya berlaku bagi peserta JKN yang kartunya masih aktif, atau rajin membayar iuran premi setiap bulannya.

"Kami imbau, pemudik peserta JKN untuk membawa kartunya, tapi pastikan kartu tersebut masih aktif," ujarnya.

Selain siaga di rumah sakit, ia mengaku, BPJS juga membuka posko mudik di Pelabuhan Gilimanuk yang menyediakan dokter jaga 14 jam, takjil gratis bagi pemudik serta terapi kelelahan.

Direktur RSU Negara Made Dwipayana mengatakan, untuk program ini pihaknya menyiapkan satu ruangan khusus di IGD berikut petugas medisnya.

Selama arus mudik, IGD dijaga dua dokter umum dan enam paramedis, namun ia sudah memerintahkan seluruh anak buahnya untuk siaga jika setiap saat dibutuhkan.

"Seluruh petugas RSU Negara saya perintahkan siaga selama arus mudik, siapa tahu tenaga mereka dibutuhkan jika pasien yang masuk membludak," katanya.

Selain rumah sakit, BPJS juga bekerjasama dengan Jasa Raharja, untuk mempercepat klaim dari pemudik yang mengalami kecelakaan.

Petugas Jasa Raharja Nyoman Ariana mengatakan, pihaknya menerbitkan surat jaminan biaya pengobatan non BPJS sebesar Rp10 juta.

"Kalau ada pemudik yang kecelakaan, kami menanggung biaya pengobatan hingga Rp10 juta, jika lebih dari itu akan dibiayai oleh BPJS bagi yang memiliki JKN. Klaim dari kami bisa dibayarkan, dengan syarat ada laporan kepolisian terkait kecelakaan," katanya.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016