Kuta (Antara Bali) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung, Bali, meminta pihak Bali International Medical Center (BIMC) Hospital agar segera mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) sesuai kesepakatan sewa menyewa yang sudah berakhir Tahun 2014.

"Ini wajib dilakukan karena dimana pun kita berinvestasi hendaknya mengikuti aturan yang berlaku. Apabila IMB-nya sudah tidak berlaku lagi segera mengurus ke BPPT Badung," kata Ketua Komisi I, Wayan Suyasa saat melakukan sidak ke BIMC Hospital, di Kuta, Selasa.

Dalam kegiatan sidak itu, Wayan Suyasa didampingi anggota Komisi I DPRD Badung yakni, I Made Ponda Wirawan, I Made Subawa dan I Wayan Regep, serta Kabid Ops Satpol PP Badung, Dewa Nyoman Oka.

Direktur BIMC dr. Made Indra Wijaya beserta managemen BIMC dr Mieke menerangkan tidak mengetahui bahwa IMB gedung rumah sakit itu sudah berakhir, karena dirinya baru ditunjuk menjadi direktur di rumah sakit setempat.

"Sepengetahuan saya IMB berlaku selamanya dan selama gedung tidak ada perubahan," kata dr. Indra saat menerangkan kepada Ketua Komisi I itu.

Menanggapi hal itu, Suyasa meminta Kabid IMB BPPT Badung I Gusti Ngurah Suardika yang turut dalam sidak tersebut untuk menjelaskan berlakunya BIMC Hospital.

Suardika menjelaskan, berlakunya IMB BIMC sesuai sewa menyewa dan berakhir tahun 2014 antara pemilik lahan dengan pihak rumah sakit.

"Sesuai aturan IMB dibuat bersadarkan sewa menyewa dan IMB akan berakhir sesuai sewa menyewa," katanya.

Pihak BIMC mengklaim sebelumnya pernah mengurus IMB itu, namun tidak diproses karena belum ada kesepakatan antara pemilik lahan dengan pihak rumah sakit.

Berdasarkan akta Surat Sewa Menyewa bangunan Nomor 3 tertanggal 2 Januari 2004, IMB Rumah Sakit BIMC Nomor 1066 Tahun 2005, atas nama Dr. Dinny Thong Tet Djet.

Suardika menjelaskan, dalam IMB tersebut tidak disebutkan masa berlakunya, namun dalam lembaran pertimbangan perjanjian tercantum masa berakhir IMB tersebut.

"Artinya apabila masa sewa berakhir, maka waktu tenggang IMB juga berakhir," katanya.

Ketua Komisi I, Wayan Suyasa menegaskan kunjungannya tersebut hanya untk menyarankan agar permasalahan segara bisa diselasaikan agar IMB bisa diterbitkan.

"Kami datang bukan urusan sewa menyewa, yang jelas masa berlaku IMB BIMC Hospital telah berakhir. Silahkan selesaikan dan cari jalan ke luar terbaik sehingga ada titik temu," ujarya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016