Negara (Antara Bali) - Peredaran obat berbahaya seperti jamu dan lain-lain, yang akan berdampak terhadap konsumen bila mengkonsumsinya dominan ditemukan di desa-desa Kabupaten Jembrana.
"Saat melakukan razia terhadap warung dan toko, peredaran obat atau jamu yang masuk kategori berbahaya dan sudah dilarang BPOM, banyak kami temukan di desa-desa," kata Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Jembrana I Komang Susila, saat melakukan pemeriksaan di sejumlah warung di Desa Tegalbadeng Timur dan Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Senin.
Selain memberikan teguran tertulis kepada penjual, agar peredaran jamu dan obat tersebut bisa diberantas, ia mengatakan, akan berkoordinasi dengan BPOM untuk melakukan penyitaan.
Pihaknya juga akan minta daftar obat dan jamu yang dilarang beredar, dan akan diberikan kepada desa/kelurahan untuk dilibatkan dalam pembinaan kepada pedagang.
Saat razia di Desa Tegalbadeng Timur dan Tegalbadeng Barat, petugas menemukan belasan botol jamu yang dianggap berbahaya, serta 98 bungkus obat yang diduga ilegal.
Selain itu juga ditemukan belasan makanan dan minuman dalam kemasan yang sudah kadaluarsa, termasuk 52 makanan ringan yang mengandung pewarna tekstil dan belasan kerupuk mengandung boraks.
"Peredaran makanan, minuman, jamu serta obat berbahaya tersebut kami temukan di sembilan dari sepuluh warung yang kami datangi. Ini menjadi indikasi yang membahayakan masyarakat," kata Susila.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Saat melakukan razia terhadap warung dan toko, peredaran obat atau jamu yang masuk kategori berbahaya dan sudah dilarang BPOM, banyak kami temukan di desa-desa," kata Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Jembrana I Komang Susila, saat melakukan pemeriksaan di sejumlah warung di Desa Tegalbadeng Timur dan Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Senin.
Selain memberikan teguran tertulis kepada penjual, agar peredaran jamu dan obat tersebut bisa diberantas, ia mengatakan, akan berkoordinasi dengan BPOM untuk melakukan penyitaan.
Pihaknya juga akan minta daftar obat dan jamu yang dilarang beredar, dan akan diberikan kepada desa/kelurahan untuk dilibatkan dalam pembinaan kepada pedagang.
Saat razia di Desa Tegalbadeng Timur dan Tegalbadeng Barat, petugas menemukan belasan botol jamu yang dianggap berbahaya, serta 98 bungkus obat yang diduga ilegal.
Selain itu juga ditemukan belasan makanan dan minuman dalam kemasan yang sudah kadaluarsa, termasuk 52 makanan ringan yang mengandung pewarna tekstil dan belasan kerupuk mengandung boraks.
"Peredaran makanan, minuman, jamu serta obat berbahaya tersebut kami temukan di sembilan dari sepuluh warung yang kami datangi. Ini menjadi indikasi yang membahayakan masyarakat," kata Susila.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016