Denpasar (Antara Bali) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, membenarkan telah menerima pelimpahan I Wayan Slamet tersangka penusukan dua korban saat terjadi bentrok organisasi kemasyarakat (Oramas) di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali.

"Iya, pelimpahan sudah kami terima kemarin, karena terlibat dalam bentrok di dalam Lapas," kata JPU Bella Atmaja di Denpasar, Jumat.

Pihaknya menegaskan, kepastian pelimpahan itu setelah penyidik Sat Reskrim Polres Badung membawa tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Kamis (16/6) lalu.

Bella mengatakan setelah melakukan proses administrasi, tersangka Selamet dititipkan di Lapas Tabanan, Bali. Terkait jadwal persidangan, Bela belum bisa memastikan karena masih menunggu proses.

"Biasanya dalam waktu dua minggu sudah disidang," ujar Bela.

Dalam berkas itu, Selamet terlibat aksi penganiayaan di Lapas Kerobokan pada 17 Desember 2015 yang mengakibatkan dua orang tewas.

Namun, ia mengatakan dalam kasus ini Selamet hanya melakukan penganiayaan saja. Tersangka dijerat Pasal 351 dan Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Dalam kasus ini Selamet hanya melakukan penganiayaan saja dan bukan eksekutor pembunuhan," ujarnya.

Terkait tersangka lainnya, pihaknya masih mengatakan ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini yang belum dilimpahkan.

"Untuk identitasnya tersangka lainnya, saya belum ada karena masih di kepolisian," kata Bella. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016