Denpasar (Antara Bali) - Petugas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menangkap Muhammad Sulaiman, seorang tahanan yang melarikan diri saat dimasukkan ke dalam mobil tahanan untuk di bawa ke Lapas Kelas II A Kerobokan.

"Pengakuan tersangka yang baru saja dilimpahkan tahap dua dari Kejaksaan Negeri ke Pengadilan Negeri Denpasar ini berniat kabur karena takut dibawa ke Lapas Kerobokan," kata Sopir Tahanan PN Denpasar, Pande yang ikut mengejar pelaku di Denpasar, Kamis.

Tersangka itu kabur melompat dari pagar pembatas Pengadilan Negeri Denpasar setelah membongkar paksa borgol yang dijerat pada kedua tangannya.

Petugas yang saat itu melihat tersangka meloncat tembok PN Denpasar langsung berteriak dan meminta anggota TNI yang kantornya tidak jauh dari pengadilan untuk menangkap pelaku.

Tersangka yang merupakan pelaku kasus pencurian televisi itu berhasil ditangkap sejumlah sopir tahanan yang turut dibantu anggota TNI itu di depan Rumah Dinas Kasdam, Jalan PB Sudirman Denpasar.(WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016