"Dia merupakan pindahan dari Lapas Kabupaten Buleleng, disini baru sekitar dua bulan," kata Kepala Keamanan Rutan Negara, Agus Setiawan, saat dikonfirmasi.
Ia yang didampingi Kepala Rutan Negara, Arimin mengatakan, Ucil sebenarnya sudah menjalami dua pertiga masa hukumannya, dan sudah diajukan untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB).
Napi dengan ciri kurus tinggi, dan lengan kirinya ada tato bertuliskan "Supriani" ini, divonis 4 tahun 6 bulan penjara, karena kasus pencurian emas.
Hingga berita ini ditulis, aparat dari Rutan Negara beserta Polres Jembrana, masih melakukan pengejaran terhadap napi tersebut.(GBI)
Pewarta: Oleh Gembong Ismadi: Gembong Ismadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.