Denpasar (Antara Bali) - Komisi I DPRD Bali berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rock Bar Ayana Resort di Kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung, karena lokasi tersebut berada di tepi pantai dan diduga melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW).

"Saya baru baca di media massa, bahwa keberadaan Rock Bar Ayana Resort tersebut berada di bibir pantai yang menghadap laut lepas. Ini perlu kami melakukan peninjauan lokasi maupun dokumen lainnya terkait keberadaan bar tersebut," kata anggota Komisi I DPRD Bali Nyoman Oka Antara di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan, saat anggota DPRD melakukan peninjauan ke kawasan tersebut diharapkan pihak manajemen Hotel Ayana itu memberikan keterangan dan dokumen pendukungnya.

"Dalam membangunan fasilitas penunjang pariwisata, seperti izin prinsip, izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin lainnya yang mempunyai wewenang adalah pemerintah kabupaten dan kota," ujar politikus PDIP ini.

Menurut dia, sebelum mengambil sikap dan tindakan lainnya, maka anggota Dewan melakukan peninjauan lokasi tersebut, sehingga akan mendapatkan penjelasan dari pihak hotel, termasuk juga dokumen atau surat-surat pendukung lainnya sehingga bisa berdiri bar tersebut dibibir pantai.

"Kami akan melakukan peninjauan ke lokasi Hotel Ayana. Setelah itu baru kami bisa bersikap. Kami tidak langsung melakukan tindakan sebelum kami mengantongi bukti-bukti jelas, bahwa bangunan tersebut melanggar aturan (RTRW) atau tidak," ucap politikus asal Kabupaten Karangasem ini.

Oka Antara berharap juga kepada pemerintah kabupaten dan kota dalam mengeluarkan izin prinsip dan IMB memperhatikan aturan yang ada, sehingga tidak terjadi pelanggaran, dalam hal ini penunjang sektor pariwisata.

"Kalau itu memang terbukti nantinya keberadaan bangunan melanggar aturan, maka harus dilakukan pembongkaran. Dalam penegakkan aturan tidak ada istilahnya pilih kasih. Kalau melanggar aturan ya harus dibongkar," katanya.

Ia mengatakan dalam menegakkan keadilan harus berani juga menegakkan aturan. Di depan hukum semua warga harus tunduk kepada hukum.

"Dalam penegakan aturan tidak ada tebang pilih. Baru pejabat yang punya pembangunan penunjang pariwisata mendapatkan keringanan. Tapi kalau masyarakat biasa, malah segera disuruh membongkar, atau dibongkar paksa oleh petugas. Ini tidak boleh terjadi lagi, seperti zaman sebelumnya," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016