Denpasar (Antara Bali) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali bersama Kodam IX/Udayana dan Polda Bali melakukan razia peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di Denpasar.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Ajun Komisaris Besar Polisi I Ketut Arta di Denpasar, Minggu menjelaskan razia tersebut digelar mulai Sabtu (11/6) pukul 23.30 Wita hingga Minggu pukul 03.00 Wita.

Dalam razia di tiga hiburan malam terkenal di Denpasar itu, tim melakukan tes urine kepada 51 pengunjung.

"Dari 51 orang itu terdapat satu orang positif mengonsumsi amphetamine. Dia adalah seorang pemandu lagu," ucapnya.

Pemandu lagu di kafe yang terletak di Jalan Suwung Batan Kendal, Sesetan, tersebut tidak diamankan, namun diminta untuk datang ke BNNP Bali pada Senin (17/6) untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Razia itu dilakukan dengan melibatkan sekitar 70 personel, yakni dari Bidang Propam Polda Bali, BNNP Bali, Kedokteran Kesehatan Polda Bali dan Polisi Militer Kodam IX/Udayana.

Razia tersebut dipimpin bersama dengan Kepala Bidang Propam Polda Bali Ajun Komisaris Besar Beny Arjanto.

"Razia ini juga dilakukan dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan menciptakan situasi menjelang Idul Fitri," ucap Arta.

Selain menyasar masyarakat umum, razia tersebut memiliki sasaran utama, yakni mencari anggota polisi yang menyalahgunakan wewenang atau melanggar displin dan kode etik.

"Sedangkan kami dari Bidang Berantas BNNP mencari penyalahguna narkoba dan sekaligus melakukan cek urine untuk mengetahui seberapa jauh penggunaan narkoba di masyarakat," katanya.

Selain itu juga mencari pelanggaran lain yang berpotensi mengganggu keamanan seperti membawa senjata tajam dan senjata api dan apabila ditemukan adanya anggtota TNI yang melakukan pelanggaran akan diserahkan kepada POM TNI. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016