London (Antara Bali) - Duta Besar/Wakil Tetap Republik Indonesia unuk Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi internasional di Wina, Austria, Rachmat Budiman menegaskan pentingnya masyarakat internasional memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan transnasional terorganisir di bidang perikanan.

Pandangan Indonesia tersebut disampaikan pada pembahasan agenda khusus mengenai kejahatan yang semakin berkembang pada Pertemuan ke-25 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (25th session Commission on Crime Prevention and Criminal Justice/CCPCJ) di Wina, Austria, demikian Minister Counsellor, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Wina, Dody Sembodo Kusumonegoro, kepada ANTARA News London.

Kemajuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi telah disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok kejahatan transnasional terorganisir untuk melakukan kejahatan lintas batas.

Rachmat Budiman menekankan perlunya memperkuat kerjasama negara-negara untuk memerangi kejahatan terorganisir lintas batas yang makin berkembang terutama kejahatan perikanan dan kejahatan lainnya seperti perdagangan gelap benda-benda budaya, flora dan fauna yang dilindungi, dan kejahatan siber.

Dalam kaitan ini, Indonesia mendorong seluruh negara dan Kantor PBB untuk urusan obat-obatan dan kejahatan (United Nation Office on Drugs and Crime/UNODC) untuk saling memperkuat berbagai langkah mencegah dan memerangi kejahatan tersebut.

Menindaklanjuti pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti, sebagai Ketua Delegasi Indonesia pada pembukaan Sidang CCPCJ tersebut, Rachmat Budiman secara khusus menekankan bahwa kejahatan perikanan merupakan salah satu jenis kejahatan transnasional terorganisir baru yang menjadi persoalan dan ancaman bagi banyak negara.

Pada kesempatan pembukaan Sidang CCPCJ, Susi Pujiastuti menyatakan, antara lain kejahatan perikanan oleh kelompok kejahatan transnasional terorganisir telah menjadi ancaman terhadap ekonomi, lingkungan dan kehidupan sosial tidak hanya bagi Indonesia, namun juga bagi banyak negara.

Ia pun menngungkapkan pengalaman Indonesia menunjukkan banyak pihak yang melakukan kejahatan perikanan terlibat pula dalam aktivitas kejahatan transnasional terorganisir lainnya, seperti pencucian uang, suap, penyelundupan obat-obatan terlarang (narkoba), perdagangan orang, kejahatan perpajakan, penyelundupan barang-barang, dan penyelundupan satwa langka yang dilindungi.

Meskipun dampak negatif kejahatan perikanan sangat merugikan banyak negara, Pemerintah Indonesia menyayangkan perhatian masyarakat internasional terhadap kejahatan masih rendah. Keadaan tersebut diperburuk oleh rendahnya komitmen nyata negara-negara untuk memerangi kejahatan tersebut.

Rachmat Budiman menyampaikan perlunya Komisi dan masyarakat internasional memberikan perhatian lebih serius terhadap fenomena global kejahatan perikanan.

Hal tersebut diharapkan dapat mendorong negara-negara untuk melakukan tindakan nyata dalam memperkuat kerja sama internasional guna memerangi kejahatan transnasional terorganisir di bidang perikanan secara efektif.

Pada kesempatan tersebut Rachmat Budiman menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada negara-negara anggota komisi, peninjau, organisasi internasional dan lembaga swadaya masyarakat yang telah berpartisipasi dan berkontribusi pada pelaksanaan "High Level Side Event on Transnational Organized Fisheries Crime" pada 23 Mei 2016 di Wina.

Kegiatan itu diselenggarakan Indonesia bekerja sama dengan Norwegia dan UNODC, di Susi Pudjiastuti menjadi salah satu pembicara utama.

Rachmat Budiman menyampaikan pelaksanaan konferensi regional di Bali bulan Mei 2016 yang membahas dan menjajaki pembentukan sebuah konvensi regional untuk memberantas "IUU Fishing" dan kejahatan perikanan.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Indonesia untuk mendorong perhatian masyarakat internasional memerangi kejahatan tersebut.

CCPCJ dibentuk tahun 1992 oleh "the Economic and Social Council" (ECOSOC) melalui Resolusi 1992/1 dan berfungsi sebagai "policymaking body" di bawah PBB dalam bidang pencegahan kejahatan dan peradilan pidana.

CCPCJ memiliki mandat memperkuat langkah internasional dalam memerangi kejahatan nasional dan transnasional serta meningkatkan sistem administrasi peradilan pidana yang efektif dan berkeadilan.

Sidang CCPCJ dilaksanakan satu tahun sekali sejak tahun 1992, dan telah memberikan kontribusi dalam memperkuat kebijakan nasional dan internasional dalam bidang pencegahan kejahatan dan peradilan pidana.

CCPCJ beranggotakan 40 negara yang terpilih untuk melaksanakan mandat CCPCJ selama tiga tahun. Indonesia merupakan salah satu anggota CCPCJ sejak 2012 dan mengakhiri keanggotaan pada Desember 2015. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Zeynita Gibbons

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016